Pengertian Waralaba (Franchise)

SUDUT HUKUM | Istilah franchise dipakai sebagai padanan istilah bahasa Indonesia “waralaba”. Waralaba terdiri atas kata “wara” dan “laba”. Wara artinya lebih atau istimewa, sedangkan laba artinya untung. Jadi, menurut arti kata, waralaba dapat diartikan sebagai usaha yang memberikan untung lebih atau laba istimewa. Istilah waralaba diperkenankan pertama kali oleh lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) di Jakarta. Namun, dalam dunia bisnis para pelaku bisnis di Indonesia lebih mengenal dan senang menggunakan istilah aslinya franchise daripada waralaba. Kedua istilah tersebut muncul dalam hukum bisnis di Indonesia.

Franchise berasal dari bahasa Prancis, yaitu franchir yang mempunyai arti memberi kebebasan kepada para pihak. Pengertian franchise dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu aspek yuridis dan bisnis.

Pengertian Waralaba (Franchise)


Franchise adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama, dagang, sebuah rahasia dagang, paten, atau produk (biasanya disebut “franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya disebut “franchisee”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk di bawah nama franchisor. Franchisee biasanya membayar semacam fee (royalty) kepada franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, didefinisikan waralaba sebagai:

Pasal 1 Ayat (1)

Hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan /atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”.

British Franchise Association (BFA) mendefenisikan franchise sebagai berikut : franchiseadalah contractual licence yang diberikan oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang:
  1. Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usaha selama periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu yang menjadi milik franchisor.
  2. Franchisor berhak untuk menjalankan kontrol yang berlanjut selama periode franchise.
  3. Mengharuskan franchisor untuk memberikan bantuan pada franchisee dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan subjek franchisenya (berhubungan dengan pemberian pelatihan, merchandising atau lainnya).
  4. Mewajibkan franchisee untuk secara periodik franchise berlangsung, membayar sejumlah uang sebagai pembayaran atas franchise atau produk atau jasa yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee.
  5. Bukan merupakan transaksi antara perusahaan induk (holding company) dengan cabangnya atau antara cabang dan perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.

Dari pengertian, definisi maupun rumusan yang telah diberikan di atas, maka pada dasarnya waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk mempergunakan sistem, metode, tata cara, prosedur, metode pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh penerima lisensi.

Hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat eksklusif artinya seorang atau suatu pihak yang menerima waralaba tidaklah dimungkinkan untuk melakukan kegiatan lain yang sejenis atau yang berbeda dalam suatu lingkungan yang mungkin menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha waralaba yang diperolehnya dari pemberi waralaba.