Pengertian Surat Berharga

SUDUT HUKUM | Salah satu klausula dalam suatu transaksi dagang tidak lepas dari masalah pembayaran. Pembayaran dalam hukum perdata merupan salah satu unsur yang menyebaban suatu perikatan itu berlahir. Secara umum pembayaran dalam suatu perikatan perdata adalah penyerahan prestasi, atau yang lebih sempit adalah penyerahan suatu sejumlah uang sebagai kewajiban pembeli sesuai dengan harga barang yang telah disepakati.

Dalam dunia bisnis, surat-surat yang mengandung nilai uang disebut dengan surat berharga. Surat berharga menurut para ahli adalah sebagai berikut:

  • Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH. Beliau mengatakan bahawa istilah surat berharga itu terpakai untu surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk alat pmbayaran. Ini artinya pula bahwa surat berharga dapat diperdagangkan dan dapat diuangkan sewaktu-waktu dengan uang tunai.
  • Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH. Dalam buku Hukum Dagang surat-surat berharga menyebutkan bahwa surat-surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tercantum nilai yang sama dengan nilai periatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihan.
  • Rasjim Wiraatmadja, SH. Mendefinisikan surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai
  • Dr. Heru Soepraptomo, SH, SE. Juga memberikan definisi tentang surat berharga yaitu suatu surat dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.