Pengertian Sanksi Dalam Hukum

SUDUT HUKUM | Dalam rangka penegakan hukum, agar dapat dipatuhi oleh masyarakat maka hukum memuat sanksi. Hans Kelsen (2007: 123-132) menyatakan hukum sebagai tatanan sosial dan tatanan pemaksa, maka seharusnya dilakukan tindakan paksa atau tindakan yang dilakukan bukan atas keinginan individu yang menjadi sasaran dan bila terjadi perlawanan akan dipergunakan pemaksaan fisik.

Tindakan paksa inilah yang merupakan sanksi, atau hanya sebagai perlindungan (karantina) terhadap seseorang. Sehingga dalam tatanan hukum nasional sanksi dapat diartikan sebagai penghukumam atau sebagai eksekusi sipil. Hukum merupakan tatanan sosial, sehingga akan menimbulkan kewajiban hukum umum, yaitu perintah kepada individu untuk berperilaku tertentu.

Hans Kelsen menyebut sanksi sebagai sanksi hukum. Beliau mengkaitkan sanksi hukum dengan kewajiban. Menurut beliau suatu kewajiban hukum terkait dengan konsep sanksi. Yang diwajibkan secara hukum adalah individu yang perilakunya dapat mengakibatkan pelanggaran dan menimbulkan sanksi, atau calon pelaku pelanggaran, atau individu yang mampu menghindari sanksi dengan berperilaku yang sebaliknya.

Hans Kelsen lebih lanjut mengatakan bahwa individu berperilaku sesuai tatanan hukum, maka berlakunya tatanan hukum itu harus diwujudkan dalam bentuk:

  • kepatuhan aktual terhadap norma hukum (pemenuhan kewajiban hukum yang ditetapkan dalam norma hukum);
  • penerapan norma hukum (pelaksanaan sanksi yang ditetapkan oleh norma hukum).