Pengertian Rehabilitasi

SUDUT HUKUM | Rehabilitasi adalah upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non-medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal mungkin. Rehabilitasi bagi penderita ketergantungan narkotka dilakukan dengan maksud untuk menolong, merawat dan memulihkan korban penyalahgunaan narkotika, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke lingkungan masyarakat.