Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

SUDUT HUKUM | Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) disebutkan Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok- kelompok bahan bersifat:

  • mudah meledak (explosive) yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
  • pengoksidasi (oxidizing) yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
  • sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) yaitu B3 padatan dan cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC.
  • sangat mudah menyala (highly flammable) yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-21oC.
  • mudah menyala (flammable)
  • amat sangat beracun (extremely toxic) dan sangat beracun (highly toxic)
  • beracun (moderately toxic) yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
  • berbahaya (harmful) yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
  • korosif (corrosive) yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
  • bersifat iritasi (irritant) yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
  • berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) yaitu bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
  • karsinogenik (carcinogenic) yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
  • teratogenik (teratogenic) yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan pertumbuhan embrio.
  • mutagenik (mutagenic) yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (perubahan genetika).