Pebarengan atau GabunganTindak Pidana (Concursus Realis atau Samenloop)

SUDUT HUKUM | Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.

Beberapa pendapat ahli mengenai pengertian gabungan tindak pidana (Concursus Realis) sebagai berikut:
  • Van Hatum membahas gabungan itu sebagai satu lembaga hukum pidana tersendiri, tetapi berdasarkan alasan-alasan lain. Menurut Van Hatum maka arti gabungan itu besar berhubung dengan asas ne bis in idem dan ajaran mengenai unsur-unsur delik yang disebut dalam teks yang bersangkutan.
  • Simons, Zevenbergen, Vos, dan Hazewinkel-Suringa menempatkan gabungan itu dalam pembahasan mengenai ukuran untuk menetapkan beratnya hukuman (straftoemeting).
  • Pompe membahas gabungan itu sebagai bagian dari pelajaran mengenai dapat dihukum atau tidak dapat dihukumnya (strafbaarheid) pembuat, karena Pasal-Pasal 63 dan 64 KUHPidana menyinggung hubungan antara peristiwa pidana dan perbuatan.
  • Jonkers membahas gabungan itu sebagai bagian dari pelajaran mengenai peristiwa pidana (strafbaarfeit), biarpun ia melihat gabungan itu sebagai salah satu ukuran untuk menentukan beratnya hukuman.

Jenis-jenis gabungan tindak pidana (Concursus Realis)

Terdapat tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu:
  1. Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan dinamakan (eendaadsche samenloop), diatur dalam Pasal 63 KUHP;
  2. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (voortgezette handeling), diatur dalam Pasal 64 KUHP;
  3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana, hal tersebut dalam ilmu pengetahuan dinamakan gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop), diatur dalam Pasal 65 dan 66 KUHP.

Dari ketiga macam gabungan (samneloop) ini, yang benar-benar merupakan gabungan adalah nomor 3, yaitu beberapa perbuatan digabungkan menjadi satu, maka dinamakan Concursus Realisrealis, sedangkan gabungan nomor 1 dinamakan Concursus Realis idealis
karena sebenarnya tidak ada hal-hal yang digabungkan, tetapi ada satu perbuatan yang memencarkan sayapnya kepada beberapa Pasal ketentuan hukum pidana. Sedangkan gabungan nomor 2 merupakan beberapa perbuatan yang hanya dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan.

Sistem atau (stelsel) penjatuhan pidana pada Concursus Realis

Pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan delik gabungan, sebagaimana dijelaskan dalam KUHP terdapat empat teori yang dipergunakan untuk memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan, yaitu:
  • Sistem absorpsi atau menghisap

Dalam sistem ini pidana yang dijatuhkan ialah pidana yang terberat di antara beberapa pidana yang diancamkan. Dalam hal ini seakan-akan pidana yang ringan terserap oleh pidana yang lebih berat. Dasar daripada sistem hisapan ini adalah Pasal 63 dan 64, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan.
  • Sistem absorpsi yang dipertajam

Dalam sistem ini ancaman hukumannya adalah hukuman yang terberat, namun masih harus ditambah 1/3 kali maksimum hukuman terberat yang disebutkan. Sistem ini dipergunakan untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya ialah sejenis. Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 65.
  • Sistem kumulasi

Sistem kumulasi yang semua ancaman hukuman dari gabungan tindak pidana tersebut dijumlahkan, tanpa ada pengurangan apa-apa dari penjatuhan hukuman tersebut. Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran. Dasar hukumannya adalah Pasal 70 KUHP.
  • Sistem kumulasi yang diperlunak

Tiap-tiap ancaman hukuman dari masing-masing kejahatan yang telah dilakukan, dijumlahkan seluruhnya. Namun tidak boleh melebihi maksimum terberat ditambah sepertiganya. Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda, dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis. Adapun dasar hukum sistem ini adalah Pasal 66 KUHP.Dari keempat stelsel di atas yang sering dipergunakan hanyalah tiga, yaitu sistem absorbsi, absorbsi yang dipertajam, dan kumulasi yang diperlunak. Sementara itu kumulasi murni tidak pernah dipergunakan dalam praktek, karena bertentangan dengan ajaran samenloop yang pada prinsipnya meringankan terdakwa.