Mafia Peradilan

SUDUT HUKUM | Ilmu hukum maupun kamus istilah hukum tidak diketemukan tentang pengertian mafia peradilan. Di dalam penulisan hukum ini penulis memberikan batasan pengertian dengan memberikan uraian secara etimologi. Berikut ini merupakan uraian mengenai arti dari mafia peradilan. Atas dasar arti kata-kata tersebut maka menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud dengan mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal).

Sedangkan pengertian mafia peradilan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kelompok advokad yang menguasai proses peradilan sehingga mereka dapat membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dengan yang diminta mereka.
Pelatihan Anti Mafia Peradilan yang diselenggarakan KP2KKN dirumuskan definisi mafia peradilan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh actor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Menurut Leo Tukas Leonard mendefinisikan mafia peradilan sebagai aktivitas yang terjadi di lingkungan peradilan termasuk jual beli putusan pengadilan. Sedangkan menurut Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN, mendefinisikan mafia peradilan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, terstruktur, konspiratif dan kolektif yang dilakuakan oleh actor aparat penegak hukum dan masyarakat umum, dimana masyarakat umum demi mencapai tujuannya menggunakan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum sehingga terjadi simbiosis mutalisme antara masyarakat dan aparat penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan mal administrasi dan perbuatan melawan hukum.

Akibat dari mafia peradilan adalah sangat luar biasa sehingga sebagai suatu bentuk Tindak Pidana Korupsi, mafia peradilan merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dan berdampak bagi timbulnya kejahatn yang lain (bersifat kriminogen) dan viktimogen (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan), dan yang pasti lembaga peradilan dan aparat penegak hukum menjadi invalid, tidak independen, kriminogen dan yang jelas merugikan bagi para masyarakat pencari keadilan.

Mafia Peradilan tidak bisa dibuktikan keberadaannya. Jika bias dibuktikan berarti bukan “mafia” namun kejahatan biasa. Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, mafia adalah suatu organisasi kriminal yang hampir menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat. Istilah mafia merujuk pada kelompok rahasia tertentu yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sangat sulit untuk dilacak secara hukum.

Istilah mafia disini menunjuk pada adanya suasana yang sedemikian rupa sehingga perilaku, pelayanan, kebijaksanaan maupun keputusan tertentu akan terlihat secara kasat mata sebagai suatu yang berjalan sesuai dengan hukum padahal sebetulnya tidak. Dengan kata lain mafia peradilan ini tidak akan terlihat karena mereka bisa berlindung dibalik penegakkan dan pelayanan hukum. Mereka akan tampil seolah olah sebagai pahlawan keadilan. Media masa akan ikut mengelu-elukannya sebagai pemberantas korupsi padahal yang dielu-elukan adalah aktivis atau penegak hukum yang sedang berada dalam pengaruhnya mafioso, si aktor intelektualis korupsi.

Masyarakat menjadi sulit untuk mengenali mana penegak hukum yang jujur yang tidak terpengaruh oleh mafioso dengan penegak hukum yang sudah terkontaminasi. Kekaburan ini telah mengecoh masyarakat sehingga masyarakat memberi pujian kepada yang tampil sebagai pemberantas korupsi ketika yang sebenarnya yang dipuja itu sedang melakukan korupsi besarbesaran. Oleh karena itu mafia peradilan bisa hidup secara terhormat ditengahtengah masyarakat tanpa bisa disentuh oleh hukum.

Adapun orang yang berperan sebagai mafia peradilan adalah oknumoknum:
  • Polisi.
  • Jaksa.
  • Hakim lain.
  • Panitera.
  • Pegawai pengadilan.
  • Pengacara.

Jadi intinya siapa saja yang melancarkan pelaku tindak pidana ke aparat hukum dapat disebut sebagai mafia peradilan. Di tangan polisi dan jaksa, Pasal-Pasal dalam undang-undang telah mempunyai nilai jual yang tinggi. Sementara hakim, dalam membuat putusan ia ibarat koki dan putusan adalah hidangannya. Dalam membuat hidangannya, hakim melihat dulu apa pesanannya, baru kemudian meramu argumenargumen hukumnya. Hasil ramuannya inilah yang bernilai jual tinggi. Tidak penting apakah argumen hukumnya masuk akal atau tidak, yang penting pemesannya merasa bahagia ketika mengunyah-ngunyah hidangannya.