Kekuatan Pembuktian terhadap alat bukti

SUDUT HUKUM | Alat bukti menjadi sarana dalam upaya hakim untuk melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa hukum yang diajukan kepada hakim di depan persidangan. Oleh karena itu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana tidak terlepas dari alat bukti. Pada tahap tersebut, maka berkaitan erat dengan asas hukum pembuktian.

Adapun hukum pembuktian (law of evidence) dalam perkara pidana, meliputi :
  • Alat-alat pembuktian (bewijsmiddelen);

adalah alat yang ditentukan UU secara limitatif, digunakan hakim untuk menggambarkan kembali peristiwa pidana yang telah terjadi lampau dan bersifat mengikat secara hukum. Jenis-jenis alat bukti dalam perkara pidana telah ditetapkan secara limitatif dalam UU.
  • Penguraian pembuktian (bewijsvoering);

yaitu cara-cara dan prosesdur menggunakan alat bukti
  • Kekuatan Pembuktian (bewijskracht);

yaitu bobot alat-alat bukti, apakah diterima sebagai alat bukti sah, menguatkan keyakinan hakim atau bukan alat bukti yang sah;
  • Dasar Pembuktian (bewijsgrond);

Merupakan alasan dan keadaan dalam menentukan penggunaan alat bukti
  • Beban Pembuktian (bewijslast) ;

pihak yang diwajibkan untuk membuktikan dugaan adanya peristiwa pidana, yaitu jaksa penuntut umum
  • Objek pembuktian

yaitu ikhwal yang dibuktikan surat dakwaan penuntut umum, kecuali segala hal yang secara umum telah diketahui (Facta Notoir).

Rangkaian dalam hukum pembuktian tersebut menghantarkan hakim untuk memutus perkara yang sedang diperiksa untuk menghasilkan putusan pemidanaan yang berkepastian hukum dan berkeadilan.