Intelijen Yustisial Kejaksaan

SUDUT HUKUM | Intelijen (intelligence) merupakan kegiatan yang berkaitan dengan hal rahasia (telik sandi). Menurut Encarta World Dictionary menyebutkan tiga pengertian intelijen yaitu:

  • Informasi mengenai rencana atau tindakan rahasia terutama yang berkenan dengan pemerintah atau militer asing, bisnis lawan atau pelaku kejahatan;
  • Kegiatan mengumpulkan informasi rahasia tersebut dan mempergunakannya;
  • Organisasi yang mengumpulkan informasi rahasia mengenai rencana atau tindakan yang dilakukan oleh pihak musuh atau calon musuh.

Secara harfiah atau dalam arti sempit intelijen berasal dari kata intelijensia, intelektual atau daya nalar manusia, yaitu bagaimana manusia dengan intelijensia atau daya nalarnya berusaha agar dapat hidup ditengah-tengah masyarakat yang semakin kompleks, mampu memecahkan masalah yang dihadapi, melalui proses belajar dan mengajar serta ditempa oleh pengalaman manusia yang panjang kemudian intelijensia atau daya nalar manusia itu terus berkembang dan manusia berusaha agar kemampuan intelijensia atau daya nalar itu di ilmu pengetahuan atau diilmiahkan menjadi kemampuan intelijen akhirnya manusia berhasil mengembangkan intelijensia atau daya nalar tersebut menjadi ilmu pengetahuan intelijen.

Dimana pun di dunia, tak peduli sistem pemerintahannya otoriter atau demokrasi liberal, dinas organisasi intelijen selalu menjadi kebutuhan negara. Yang menjadi perbedaan utama ialah pemanfaatannya dan juga pengendaliannya. Dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih serta dengan ditunjang oleh dana yang memadai dan dilaksanakan dengan manajemen yang handal, ilmu intelijen akan terus berkembang dan semakin mantap. Ilmu intelijen sangat diperlukan sebagai salah satu alat atau cara yang digunakan oleh manusia dalam pemecahan permasalahan. Perkembangan ilmu intelijen dipengaruhi oleh manusia dan permasalahan yang ada di masyarakat, karena dalam kehidupan manusia selalu ada masalah dan manusia cenderung berfikir untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

Kajian Tugas, Pokok dan Fungsi Intelijen Yustisial Kejaksaan

Fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yutisial dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen yang merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Intelijen Yustisial serta bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung. Intelijen Yustisial Kejaksaan adalah kegiatan dan operasi intelijen umum dengan menitikberatkan atau beraspek utama di bidang Yustisial (baik tujuan, sasaran dan landasan kegiatan) mempunyai perbedaan dengan intelijen umum hanya dalam penerapan sistem dan metodenya disesuaikan dengan sasaran tugas pokok dan fungsi intelijen dalam mendukung, mengamankan pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban organisasi kejaksaan. Diperuntukkan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi.

Intelijen Yustisial Kejaksaan adalah intelijen sipil yang bergerak di dalam negeri dan bertugas mencari informasi untuk digunakan oleh pimpinan dan merupakan intelijen yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Selain itu, Intelijen Yustisial Kejaksaan termasuk intelijen taktis yang positif bukan yang agresif. Intelijen Yustisial Kejaksaan mempunyai tugas melakukan kegiatan Intelijen Yustisial Kejaksaan di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan) yang diatur dalam Keppres No. 38 Tahun 2010 jo. PERJA Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan juga diatur dalam Undang-undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Keppres No. 38 Tahun 2010 jo. PERJA Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 601 yaitu Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut:
  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis;
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait;
  3. Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menanggulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya;
  4. Pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina, dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  5. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen;
  6. Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana maupun dalam rangka reformasi system peradilan, melalui kerjasama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum baik di dalam maupun di luar negeri, sosialisasi;
  7. Pengamanan teknis di lingkungan unit kerja seksi intelijen dan pemberian dukungan pengamanan teknis dan non teknis terhadap pelaksanaan tugas pada unit kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri, meliputi sumber daya manusia, material/asset, data dan informasi/dokumen melalui kegiatan/operasi intelijen dengan memperhatikan prinsip koordinasi;
  8. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat kabupaten/kota;
  9. Pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri.

Inti dari semua itu tugas Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan berpegang pada suatu prinsip yaitu LITPAMGAL (Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan). Penyelidikan dalam kegiatan Seksi Intelijen Yustisial Kejaksaan adalah upaya, kegiatan, pekerjaan dan tindakan yang dilaksanakan secara berencana, bertahap dan berkelanjutan untuk mencari, menggali, melacak, mengumpulkan, mencatat, serta mengolah dan menganalisis data atau bahan keterangan (baket) menjadi informasi siap pakai. Dalam penulisan skripsi ini dikhususkan pada tingkat fungsi Intelijen Yustisial Kejaksaan dalam aksesibilitas penyelidikan. Pengertian aksesibilitas yaitu derajat kemudahan yang tercapai/dicapai oleh seseorang/personal terhadap suatu objek, sasaran, target, pelayanan atau pun lingkungan.