Fiqhus Sunnah

SUDUT HUKUM | As-Sayyid Sabiq, ulama Al-Azhar yang aktif dalam pergerakan Al-Ikhwan Al-Muslimun pimpinan Hasan Al-Banna, sejak awal abad lalu telah menyusun sebuah kitab fiqih yang terbilang praktis dan mudah, khususnya buat para pemula. Kitab itu diberi nama Fiqhus-Sunnah ( .(فقھ السنةAwalnya kitab itu ditulisnya dalam bentuk buku-buku kecil-kecil, lebih dari selusin jilid. Kemudian jumlah jilidnya terus berkembang dan akhirnya keseluruhannya dibundel menjadi dua atau tiga jilid ukuran lebih besar.

Kelebihan kitab itu yang utama adalah dari segi kepraktisan, karena memang didesain sejak awal untuk menjadi kitab yang kecil dan mudah. Tiap masalah dikaitkan langsung dengan dalilnya, baik Al-Quran maupun as- Sunnah, tanpa menyebutkan ikhtilaf para ulama, kecuali bila dianggap perlu sekali.

Fiqhus Sunnah


Penulisnya berupaya menghilangkan semua bentuk perbedaan pendapat di kalangan ulama, awalnya dengan tujuan kepraktisan. Sehingga yang dicantumkan hanyalah apa-apa yang menurut si pengarang dianggap paling shahih, tanpa menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah tersebut.


Metode ini dalam beberapa hal ada baiknya, misalnya pembaca tidak diajak berpusing-pusing membaca sekian banyak perbedaan pendapat. Sebab penulis langsung memilih satu pendapat saja, tentunya secara subjektif. Tapi kekurangannya, pembaca jadi tidak tahu bahwa ilmu fiqih itu sangat luas, dan memang ada banyak perbedaan pendapat di dalamnya.

Kekurangan yang lain, meski pengakuan penulisnya bahwa kitabnya ini tidak bertumpu pada mazhab fiqih tertentu, namun dalam kenyataannya, tetap saja ada beberapa kendala. Misalnya, kalau diperhatikan dengan lebih seksama, sebenarnya pendapat-pendapat yang dipilih penulis lebih cenderung mengikuti pendapat mazhab yang dianut sang penulis, yaitu mazhab Al-Hanafiyah.

Setidaknya, sengaja atau tidak, fiqih mazhab Al-Hanafiyah menjadi sangat dominan dalam kitab ini. Sehingga kalau mau jujur saja, akan lebih baik kitab ini disebutkan terus terang sebagai kitab fiqih praktis versi mazhab Al- Hanafiyah.

Tetapi ketika penulisnya tidak membubuhkan identitas mazhab ini, bahkan malah mengatakan bahwa kitabnya adalah kitab fiqih Islam yang tidak mengacu kepada mazhab tertentu, maka yang terjadi justru sebuah kebingungan (confuse), setidaknya di kalangan muslim yang sudah banyak mendalami fiqih perbandingan antar mazhab.

Karena itulah di Indonesia, khususnya di pesantren yang lekat dengan mazhab Asy-Syafi’iyah, atau di negeri jiran kita Malaysia, dimana mazhab Asy-Syafi’iyah dipegang dengan lebih tegas, kitab Fiqhus-Sunnah justru mengalami resistensi. Salah satunya barangkali karena dianggap sebagai kitab versi mazhab lain yaitu mazhab Al-Hanafiyah, yang tidak cocok dengan mazhab setempat.

Padahal untuk kitab selevel ini, mazhab Asy-Syafi’iyah pun punya beberapa kitab, misalnya Kifayatul Akhyar dan lainnya. Sayangnya, Kifayatul Akhyar yang jujur sejak awal menyebutkan identitas diri sebagai kitab mazhab Asysyafi’iyah untuk pemula, justru kurang diminati di kalangan muslim perkotaan, khususnya di Indonesia.

Entah apa sebabnya, mungkin salah satunya karena masih membawa identitas mazhab tertentu. Sedangkan Fiqhus-Sunnah As-Sayyid Sabiq, barangkali karena justru mengatakan sebagai bukan kitab fiqih mazhab tertentu, tetapi merupakan hasil ijtihad sendiri, malah lebih diminati oleh banyak kalangan.

Tapi lepas dari kontroversi itu, kitab Fiqhus Sunnah memang lebih sering nampak di banyak toko buku, ketimbang kitab fiqh lainnya. Versi terjemahannya diIndonesia cukup banyak.

Entah benar atau tidak, memang ada semacam support pada pengantar kitab ini, yang ditulis oleh Hasan Al-Banna. Sebagai tokoh pergerakan yang kondang dan punya cabang di 70 negara Islam, beliau mendorong para aktifis Al-Ikhwan Al-Muslimun untuk merujuk kepada kitab karya muridnya
ini, bila bicara tentang ilmu fiqih.

Mungkin ini juga yang menjadi penyebab dakwah Ikhwan di beberapa tempat mengalami resistensi, justru dilakukan oleh umat Islam sendiri, karena mereka membawa paham mazhab yang tidak sesuai dengan mazhab mayoritas yang ada di suatu negara. Wallahu ‘alam.