Efektivitas Dalam Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum yang merupakan padan kata dari bahasa latin recht diartikan sebagai tatanan perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Hal ini berarti bahwa tatanan akan bereaksi terhadap kejadiankejadian tertentu yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dikehendaki dan merugikan masyarakat. Demikian dikemukakan oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37).


Sudikno Mertokusumo (2005 : 40-41), pada umumnya hukum diartikan sebagai keseluruhan kumpunan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama, atau keseluruhan peraturan tentang tingkat laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Sehingga hukum mempunyai sifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi semua orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau sering disebut obyectief recht.


Oleh karena itu dalam kontek hukum, Hans Kelsen (2007 : 233), memberikan pengertian keabsahan dan keefektifan hukum. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena tatanan hukum secara keseluruhan, dan juga norma hukum individual kehilangan keabsahan ketika tidak lagi berlaku, dan bahwa ada hubungan antara norma hukum seharusnya dengan realita fisik, karena norma hukum positif supaya bisa diberlakukan harus diciptakan dengan tindakan yang ada dalam realita. Pandangan kedua bahwa norma hukum dianggap absah mesti masyarakat tidak tahu sebelumnya.