Delik kesusilaan menurut Hukum Pidana Islam

SUDUT HUKUM | Islam menentukan dengan sangat sederhana bahwa delik kesusilaan merupakan kejahatan yang sangat peka, sehingga kalau memang terbukti dan diajukan dimuka hakim hukumannya tegas dan jelas.di karena kan menyangkut harkat dan martabat dan harga diri manusia. Dan banyak ayat menyangkut kesusilaan ini yang patut menjadi perhatian pada ayat 32 dari surat Al Isra.” Janganlah dekati zina sungguh itu adalah kekejian dan seburuk-buruknya jalan” demikian peringatan tentang perzinaan:tidak disebut jangan berzina, mendekati saja pun sudah termasuk larangan. Apa yang menjadi kenyataan sekarang dalam kehidupan kita sehari-hari, pintu-pintu perzinaan terbuka seluas-luasnya melalui layar kaca, melalui bacaan, semua sekan-akan sudah menjadi budaya yang tidak diharamkan.

Mengingat kejinya zina, ancaman hukuman bukan keplng dilukiskan:

dan mereka diantara-istri-istrimu yan melakukan berbuatan keji adakanlah saksi empat orang terhadap mereka dari kalangn kmu sendiri dan bila mereka memberi kesaksian kurunglah istri-istrimu itu dlam rumah sampai mau mengambil mereka atu Allah memberi jalan buat mereka.(QS. An-Nisa:45)


Pezina perempuan dan laki-laki deralah masing-masing seratus kali:dan janganlah rasa kasihan menahan kamu dari menjalankan asma Allah: jika kamu beriman kepada llah dan hari kemudian dan hendaklah sebagaian orang yang beriman menyaksikan hukuman mereka (QS. An-Nuur:2).

Ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta. Tindak pidana yang berkaitan dengan hak Allah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Misal perampokan, pencurian, perzinaan, pemberontakan. Tindak pidana yang berkaitan dengan hak hamba adalah segala sesuatu yang mengancam kemaslahatan bagi seorang manusia. Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.

Delik perzinaan ditegaskan dalam al-Qur’an dan sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu. Rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Adapun dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam QS. An Nuur, ayat 2 Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang- orang yang beriman.

Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi:

Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam sampai mati sampai menemui ajalnya.

Demikian halnya dengan pendapat Hasbi Ash-Shiddieqy, hukum rajam ada dan dipraktekan dalam Islam, akan tetapi terjadi sebelum diturunkannya QS. An Nuur ayat (2). Maka hukum yang muhkam Alangkah bijaksananya kalau kita mengatakan hukum had itu tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah sempurna perbuatan dosa seseorang, yakni terpenuhinya syarat, rukun dan tanpa adanya unsur subhat. sampai sekarang adalah hukum dera bagi pezina. Tidak ada maksud mengklaim kebenaran pada salah satu pihak yang pro dan kontra tentang sanksi bagi pezina (dera atau rajam). Ada baiknya merujuk pada teks dengan mempertimbangkan realitas masyarakat kontemporer, seperti Indonesia yang plural. Artinya harus bertolak dari kenyataan bahwa hukum rajam bukan hukum yang hidup dalam sistem negara Islam manapun, kecuali Saudi Arabia.

Realitas ini tentunya tidak lepas dari adanya perubahan konstruksi masyarakat sekarang dengan konstruksi masyarakat muslim pada saat hukum rajam diterapkan. Perubahan masyarakat pada gilirannya merubah rasa hukum masyarakat, sehingga masyarakat enggan melaksanakan hukum rajam, Dari berbagai pendapat tentang eksistensi hukum rajam, dapat disimpulkan bahwa hukum rajam adalah alternatif hukuman yang terberat dalam Islam dan bersifat insidentil. Artinya penerapannya lebih bersifat kasuistik. Karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan matang kemaslahatan individu maupun masyarakat.

Penerapan syariat Islam di Aceh ditandai dengan lahirnya Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), Qanun tersebut merupakan Qanun jinayat yang di dalam nya diatur tentang hukum acara dan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana dan pelaksanaan hukuman. Qanun nomor 14 tahun 2003 jika dilihat dengan perbuatan melawan hukumnya bukan merupakan suatu hal yang baru hal yang sama dapat ditemui dalam kesusilaan di dalam KUHP terlepas dari kontroversi yang dimilikinya KUHP ini telah mengatur permasalahan kesusilaan bahkan jauh lebih rinci dibanding Qanun khalwat dalam Qanun khalwat di definisikan sebagai perbuatan sunyi-sunyi antara dua orang mukhallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan.

Sementara di dalam KUHP hal-hal kecil yang merupakan perbuatan asusila bahkan mendapat hukuman pidana. Dalam KUHP perbuatan asusila dapat ditindak sebagai pelanggaran hukum ketika dilakukan di muka umum sementara jika dilakukan ditempat tertutup tidak lagi menjadi objek hukum orientasi hukum pidana tentang pengaturan kesusilaan ini mengarah pada upaya melindungi orang lain untuk tidak terganggu atau terpengaruh oleh tindakan yang menyebabkan birahi orang lain.

Namun demikian, keduanya tetap memiliki orientasi hukum perbuatan khalwat akan tetap di tindak meskipun dilakukan ditempat terbuka maupun tertutup Perbandingan antara Qanun Khalwat dalam peraturan daerah (perda) Aceh dan pelanggaran asusila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu menunjukkan bahwa secara materil pengaturan khalwat tidak memiliki justifikasi dari produk perundang undangan di atasnya. Bahkan dalam dasar keputusannya (konsideran) Qanun tersebut tidak disebutkan. Beberapa Qanun yang dibuat oleh pemerintah Aceh tentu saja mendapat kritikan dari berbagai pihak terutama Qanun yang mengatur tentang khalwat, hal yang sering terjadi pada kasus bersunyi- sunyian yang bukan suami istri sering dihakimi oleh masyarakat Aceh tanpa melalui proses persidangan terlebih dahulu.