Benda Sitaan dan Rampasan Negara

SUDUT HUKUM | Penyitaan adalah tindakan pengambilalihan benda untuk disimpan dan ditaruh di bawah penguasaan penyidik. Baik benda itu diambil dari pemilik, penjaga, penyimpan, penyewa dan sebagainya, maupun benda yang langsung diambil dari penguasaan atau pemilikan tersangka (M.Yahya Harahap, 2007 : 274).

Dalam kamus bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan benda adalah harta atau barang yang berharga dan segala sesuatu yang berwujud atau berjasad. Sedangkan sitaan adalah perihal mengambil dan menahan barang- barang sebagiannya yang dilakukan menurut putusan hakim atau oleh polisi (WJS Poerwadarminta, 2008 : 131-132).

Dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN, menjelaskan pengertian benda sitaan dan barang rampasan Negara, yaitu:

  • Benda sitaan Negara adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
  • Barang rampasan Negara adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk Negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara : dimusnahkan, dilelang untuk Negara, diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan dan diserahkan di RUPBASAN untuk keperluan barang bukti dalam perkara lain.

Benda yang dapat disita dan dirampas oleh Negara

Penyitaan sendiri diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan (Andi Hamzah, 1986 : 122).

Dalam Pasal 39 dan Pasal 1 butir 16 KUHAP telah dijelaskan prinsip hukum didalam penyitaan suatu benda, tentang bagaimana benda tersebut dapat diberikan atau dilekatkan penyitaan. Selanjutnya, M. Yahya Harahap memberikan penjelasan mengenai prinsip hukum tersebut, bahwa benda yang dapat disita menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ialah hanya benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Jika suatu benda tidak ada kaitannya atau keterlibatan dengan tindak pidana, terhadap benda-benda tersebut tidak dapat dilekatkan sita (M. Yahya Harahap, 2007 : 274- 275).

Kualifikasi benda atau barang dalam pengertian hukum meliputi yang berwujud, tidak berwujud, bergerak, dan tidak bergerak. Pengertian benda atau barang seperti itu oleh hukum, tidak bisa dilepaskan dari pemilikan hak terhadapnya. Artinya, sejauh bisa ada hak yang melekat padanya, maka itu adalah benda atau barang dalam arti hukum. Oleh sebab itu, walaupun benda tak nyata wujudnya, tetapi karena benda itu bisa dimiliki maka hak yang ada diatasnya pun akan bisa dan boleh diperalihkan (Nikolas Simanjutak, 2009 : 100).

Pasal 39 KUHAP sebenarnya telah menggariskan prinsip hukum dalam penyitaan benda yang memberi batasan tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan. Pasal 39 KUHAP menjelaskan yaitu:
  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkan.
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  • Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit, dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 39).


Adapun jenis-jenis benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana (Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP).
  2. Paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos atau telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya (Pasal 41 KUHAP).
  3. Surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang- undang untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia Negara (Pasal 43 KUHAP).

Selanjutnya menurut M. Yahya Harahap, setiap benda yang termasuk kategori benda yang sifatnya terlarang adalah:
  • Benda terlarang, seperti senjata api tanpa izin, bahan peledak, bahan kimia tertentu, dan lain-lain.
  • Benda yang dilarang untuk diedarkan, seperti narkotika, buku atau majalah porno, film porno, uang palsu, dan lain-lain (M.Yahya Harahap, 2007 : 292).

Penyelesaian terhadap benda terlarang dan dilarang diedarkan, hanya dapat diselesaikan dengan dua cara saja:
  1. Benda tersebut dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan Negara. Yang dimaksud dengan benda yang dirampas untuk Negara ialah benda yang harus diserahkan kepada Departemen yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan Pasal 45 ayat (4)).
  2. Alternatif kedua, atas benda terlarang atau benda yang dilarang diedarkan, untuk dimusnahkan. Begitulah tata cara penyelesaian benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang diedarkan, hanya dapat dirampas untuk Negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Jika benda tersebut itu dirampas untuk Negara, penggunaan dan penguasaan selanjutnya diserahkan kepada Departemen yang bersangkutan (M.Yahya Harahap, 2007 : 293).
  3. Penyimpanan benda sitaan dan rampasan Negara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 44, di jelaskan bahwa benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk benda yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan pengadilan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Pasal 44 ayat (1) menentukan tempat penyimpanan benda sitaan, mesti disimpan di RUPBASAN. Siapapun tidak diperkenankan mempergunakannya, sebagaimana ditegaskan secara imperatif dalam Pasal 44 ayat (2). Maksudnya untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Secara Struktural dan fungsional, RUPBASAN berada di bawah lingkungan Departemen Kehakiman yang akan menjadi pusat penyimpanan segala benda sitaan dari seluruh instansi (M.Yahya Harahap, 2007 : 277-278). Pada masa yang lalu, banyak diantara pejabat penegak hukum yang menguasai dan menikmati benda sitaan. Akibatnya banyak benda sitaan yang tidak tentu rimbanya, dan pada saat pelaksanaan eksekusi atas benda sitaan, tidak ada lagi bekas dan jejaknya. Ada yang beralih menjadi milik pejabat dan ada pula yang sudah hancur atau habis. Atas alasan pengalaman tersebut, KUHAP menggariskan ketentuan yang dapat diharapkan menjamin keselamatan benda sitaan.

Untuk upaya penyelamatan itu telah ditetapkan sarana perangkat yang menjamin keutuhannya berupa:
  • Sarana penyimpanannya dalam RUPBASAN.
  • Penanggung jawab secara fisik berada pada Kepala RUPBASAN.
  • Penanggung jawab secara yuridis berada pada pejabat penegak hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (M.Yahya Harahap, 2007 : 278)

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, maka dalam rangka penyimpanan benda sitaan pengaturan lebih lanjut dan terperinci termuat di dalam peraturan-peraturan berikut ini, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara (RUPBASAN).
  2. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan RUPBASAN.
  3. Keputusan Direktur Jenderal PermasyarakatanNomor E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan dan Rampasan Negara di RUPBASAN (Bima Priya Santosa, dkk, 2010 : 18).