Aspek Yuridis dan Unsur-unsur Perizinan

SUDUT HUKUM | Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh para ahli melalui beberapa pendapat mereka,dapat disebutkan bahwa izin yaitu suatu perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur-prosedur dan persyaratan tertentu. Dari pengertian ini ada beberapa unsur dalam perizinan, yaitu diantaranya:

a. Instrumen yuridis, yang dimaksud dalam hal itu adalah dalam Negara hukum modern, tugas kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum. Tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas yang sampai saat ini masih dipertahankan. Dalam rangka melaksanakan tugas kepada pemerintah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan, dari fungsi pengaturan muncul beberapa instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individu dan konkret yaitu dalam bentuk ketetapan. Sesuai dengan sifatnya yaitu individual dan konkret, ketetapan tersebut merupakan ujung dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, atau sebagai norma penutup dalam rangkaian norma hukum. Salah satu wujud dari ketetapan tersebut adalah izin.

Berdasarkan jenis-jenis ketetapan yang bersifat konstitutif yaitu ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan tersebut, atau ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan.Pada umumnya sistem perizinan terdiri atas suatu larangan, persetujuan yang merupakan dasar perkecualian dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin. Dibawah ini adalah bagian pokok dari system izin:

  • Larangan
  • Persetujuan yang merupakan dasar pengecualian
  • Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin
b. Peraturan perundang-undangan, salah satu prinsip dalam Negara hukum adalah pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan kata lain bahwa setiap tindakan hukum pemerintahan baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum pemerintahan sebagai suatu tindakan hukum, maka haruslah ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.Tanpa adanya dasar wewenang, maka tindakan hukum itu menjadi tidak sah.Oleh karena itu, dalam hal membuat dan menerbitkan izin harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang maka ketetapan izin tersebut menjadi tidak sah.

Pemerintah memperoleh wewenang untuk mengeluarkan izin itu ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan tersebut. Tetapi dalam penerapannya, menurut Marcus Lukman kewenangan pemerintah dalam bidang izin itu bersifat diskresionare power atau berupa kewenangan bebas, dalam arti kepala pemerintah diberi kewenangan untuk mempertimbangkan atas dasar inisiatif sendiri hal-hal yang berkaitan dengan izin, contohnya tentang kondisi yang memungkinkan suatu izin dapat diberikan kepada pemohon, bagaimana mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut.

d. Organ pemerintah merupakan organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Banyaknya organ pemerintah yang berwenang memberikan izin dapat menyebabkan tujuan dari kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi terhambat, bahkan tidak mencapai sasaran yang hendak di capai. Hal tersebut berarti campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan dapat menimbulkan kejenuhan bagi pelaku kegiatan yang membutuhkan izin. Keputusan-keputusan pejabat sering membutuhkan waktu lama, misalnya pengeluaran izin membutuhkan waktu berminggu-minggu, sementara dunia usaha perlu berjalan dengan cepat. Biasanya dalam sistem perizinan dilakukan deregulasi, yang mengandung arti peniadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang di pandang berlebihan, karena peraturan perundang-undangan yang berlebihan tersebut pada umumnya berkenaan dengan campur tangan pemerintah atau negara, maka deregulasi tersebut pada dasarnya bermakna mengurangi campur tangan pemerintah atau Negara dalam hal kemasyarakatan tertentu.

e. Peristiwa konkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkret ini beragam sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, maka izin pun memiliki berbagai keragaman. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam proses dan prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin.
f. Prosedur dan persyaratan, Prosedur dan persyaratan perizinan berbeda-beda tergantung jenis izin dan instnsi pemberi izin menurut soehino, syarat-syarat izin bersifat konstitutif dan kondisional.Bersifat konstitutif yaitu dalam hal izin itu di tentukan suatu perbuatan konkret, dan apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi.Sedangkan sifat kondisional yaitu penilaian tersebut baru dpat dilihat dan dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan terjadi.Penentuan prosedur dan persyaratan perizinan ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, meskipun demikian pemerintah tidak boleh menentukan prosedur dan persyaratan tersebut menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi syarat perizinan tersebut.

#materi kuliah hukum perizinan, sistem perizinan, hukum perizinan pdf, sifat perizinan, bentuk bentuk perizinan, dasar hukum perizinan, sistem perizinan di indonesia, makalah hukum perizinan