Prinsp-Prinsip Ekonomi Syariah

SUDUT HUKUM | Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, setiap orang boleh berusaha dan menikmati hasil usahanya dan memberikan sebagian kecil hasil usahanya kepada orang yang kurang mampu, dalam bentuk harta yang halal. Allah SWT menciptakan alam semesta ini untuk kemaslahatan umat manusia. Tetapi Allah menyediakan itu semua bukanlah untuk dipergunakan dengan sesuka hati kita. Allah SWT menyediakan apa yang ada di bumi dan langit untuk kepentingan umat manusia. Tapi ada batas-batasnya agar umat manusia tidak mengalami kesulitan pada masa yang akan datang.

Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini menjadi perbedaan mendasar antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Meski demikian, hanya orang yang berimanlah yang benar-benar dapat menerapkan prisip ekonomi syariah dalam kehdupannya. Dalam ekonomi syariah terdapat prinsip-prinsip khusus dalam kegiatan manusai dalam pemenuhan kebutuhan hidup.

Prinsp-Prinsip Ekonomi Syariah


Menurut Metwally dalam buku (Suprayitno. 2005 : 2), prinsip-prinsip ekonomi syariah secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Dalam ekonomi syariah, berbagai jenis sumber daya alam dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah SWT kepada manusia, sehingga pemanpaatannya haruslah bisa dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
  • Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
  • Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegatan ekonomi syariah. Islam mendorong manusia untuk bekrja untuk mendapatkan materi / harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
  • Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang orang kaya, dan harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Islam menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api.”
  • Seorang Muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat. Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dalm kegiatan ekonomi.
  • Seorang Muslim diwajibkan membayar zakat apabila hartanya sudah mencapai batas ukuran tertentu (nisab). Zakat merupakan alat distribusi kekayaan yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan.
  • Islam melarang setiap penerapan riba atas berbagai bentuk pinjaman, maupun berbagai aspek kegiatan ekonomi lainnya dalam kehidupan sehari hari.

Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang penerapan bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga / riba adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aris toteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk praktek bunga.