Pengertian Hadhanah

SUDUT HUKUM | Hadhanah berasal dari kata حضن واحتضن رباه yang berarti mengasuh, atau merawat. Sedangkan menurut kamal mukhtar hadhanah berasal dari kata “ Al Hidln” yang berarti rusak. Kemudian perkataan hadhanah dipakai sebagai istilah denga arti pengasuhan anak, karena seorang ibu yang mengasuh atau yang menggendong anaknya sering meletakkannya pada sebelah pangkuan rusuknya.

Hadhanah menurut bahasa berarti “ meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau pangkuan”. Karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan di pangkuannya, seakan-akan ibu disaat itu melindungi dan memelihara anaknya. Dalam Ensiklopedi Muslim yang dimaksud hadhanah adalah melindungi anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh. Dalam Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khattab r.a dijelaskan bahwa Hadhanah adalah:
الحضا نة هى الولاية عل نفس الطفل لتربيته وتد بير شؤ نه
Artinya: “ Hadhanah adalah asuhan terhadap seorang anak kecil untuk di didik dan diurus semua urusannya”.

Pengertian Hadhanah

Dalam kamus istilah fiqh, hadhanah adalah hal memelihara, mendidik mengatur, mengurus segala kepentingan atau urusan anak-anak yang belum mumayiz (belum dapat membedakan baik dan buruknya sesuatu atau tindakan bagi dirinya). Menurut pengertian syara’, mengurusi dirinya, pendidikannya, serta pemeliharaannya dari segala sesuatu yang membinasakannya atau membahayakannya.
Para ahli fiqh mendefinisikan hadhanah sebagai melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, laki-laki atau perempuan yang sudah besar, tetapi belum tamyiz, tanpa perintah dari padanya, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.

Rujukan:
  • Kamal Muchtar, Azaz-azaz Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993),
  • Abu Bakar Jabil Al-Jazaini, Ensiklopedi Muslim, (Jakarta: Darul Falah, 2000)
  • Aw.Munawwir, Kamus Al Munawir Arab. Indonesia, (Surabaya:Pustaka Progresif, 1997).