Pengaturan Penanaman Modal Asing di Bidang Pertambangan Minerba

SUDUT HUKUM | Terbitnya Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan arah baru kebijakan pertambangan mineral dan batubara Indonesia ke depan, termasuk dalam hal pengaturan Domestic Market Obligation (DMO), kebijakan produksi mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah pertambangan, serta pertambangan yang baik dan benar. “Arah baru tersebut dalam rangka pengoptimalan manfaat pertambangan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan dalam seminar “Peranan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Pertumbuhan Ekonomi” di Hotel Kartika Chandra, Jakarta (25/2).

Dirjen Minerba menjelaskan, walaupun seringkali aktivitas pertambangan menjadi sorotan masyarakat, pertambangan telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Kontribusi tersebut diantaranya penerimaan negara tahun 2009 tidak kurang dari Rp 51 triliun yang disumbangkan sebagai penerimaan langsung dari sub sektor pertambangan umum yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 15 triliun dan sisanya dari penerimaan pajak; sektor investasi tahun 2009 sekitar US$ 1,8 miliar terutama dari perusahan KontrakKarya (KK), Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan BUMN; penyerapan tenaga kerja langsung dari perusahaan pertambangan; neraca perdagangan melalui ekspor komoditi mineral dan batubara; serta kontribusi bagi pembangunan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil royalti pertambangan dan dana pengembangan masyarakat (community development) dari perusahaan KK, PKP2B dan BUMN.

Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU Minerba kepada para pelaku usaha pertambangan, memfasilitasi para pelaku usaha khususnya di bidang pertambangan dalam memberikan masukan untuk peraturan pelaksanaan UU Minerba dan memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan. Melalui seminar ini diharapkan para pelaku usaha di bidang pertambangan memperoleh penjelasan terkait dengan UU Minerba dan peraturan pelaksananya sehingga dapat meningkatkan investasinya di bidang pertambangan sebagai salah satu pendukung pembangunan nasional.

Pada sesi seminar pertama, Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM Sukma Saleh Hasibuan, memaparkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai peraturan pelaksana UU Minerba yaitu PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pembicara lain, Amir Faisol dari PT Bukit Asam (Persero) Tbk memaparkan Potensi Pengembangan Usaha Pertambangan Batubara, dan Wicipto Setiadi dari Kementerian Hukum dan HAM memaparkan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara. (Laporan: Parlindungan Sitinjak, Direktorat Jenderal Minerbapabum, Kementerian ESDM).

Kepemilikan asing yang bersifat mayoritas atas aset-aset strategis secara umum memicu berbagai permasalahan klasik, antara lain kerusakan lingkungan, konflik ekonomi dan sosial dengan masyarakat sekitar, dan sebagainya. Fenomena ini menggugah pemerintah mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset strategis tersebut, melalui divestasi saham asing. Pemerintah telah merespons permasalahan pertambangan, batu bara dan mineral dengan mengeluarkan peraturan tentang kewajiban divestasi saham. Upaya itu merupakan langkah yang tepat, dan diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan pengelolaan aset-aset strategis dan memperluas lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Namun ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam divestasi saham perusahaan asing, baik dalam pertambangan, energi, batu bara, dan mineral. Divestasi saham sebaiknya dilakukan secara fair dan transparan. Dikhawatirkan jika dicampuri kepentingan politik, divestasi saham tidak memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Sangat mungkin terjadi kepemilikan semu atau silent ownership, artinya nama pemiliknya Indonesia tetapi pemilik riilnya orang asing. Perlu menyiapkan SDM yang cerdas, kreatif, serta kompeten dalam pengelolaan pertambangan, mineral, energi, dan batubara.

Dalam UU No 25 Tahun 2007 mengenai penanaman modal asing sudah diatur dengan jelas bagaimana tata cara penanaman modal oleh investasi asing di Indonesia mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor.