Pemberlakuan KHI

SUDUT HUKUM | Pada tanggal 10 bulan Juni 1991 Presiden Republik Indonesia menandatangani sebuah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai peresmian penyebarluasan KHI Indonesia ke seluruh Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Pada saat itulah, secara formal dan secara dejure KHI diberlakukansebagai hukum materiil bagi lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.


Isi pokok Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tersebut adalah menginstruksikan kepada Menteri Agama RI untuk:

  1. menyebarluaskan KHI yang terdiri dari (a) Buku I tentang Hukum Perkawinan, (b) Buku II tentang Hukum Kewarisan, (c) Buku III tentang Hukum Perwakafan, sebagaimana telah diterima baik oleh para alim ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1998, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
  2. melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab.
Jadi, meskipun isi instruksi Presiden tersebut lebih menekankan kepada usaha penyebarluasan Kompilasi, tetapi substansinya secara metodologis, tanpa adanya instruksi tersebut, masyarakat secara moral memiliki tanggungjawab untuk tidak mengatakan kewajiban untuk melaksanakannya.