Hukum dalam Masyarakat

SUDUT HUKUM | Masyarakat sebagai bagian dari alam semesta mempunyai tatanan yang menentukan realitas sosial. Persoalan statik dan dinamik yang oleh Comte menjadi titik sentralnya. Aspek statik merupakan aspek sosial yang eksistensinya berada pada momen kesejarahan sosial khusus. Sementara itu, aspek dinamik berkaitan dengan pandangan tentang cara masyarakat mengalami perubahan sepanjang waktu. Dengan demikian, dimensi waktu menjadi penting dalam studi dinamika sosial sejak Comte berpandangan bahwa evolusi alamiah masyarakat bergerak menuju ke kondisi harmoni final.

Sejak lahir di dunia, manusia telah bergaul dengan sesamanya di dalam wadah yang bernama masyarakat. Dari pergaulan itu, secara sepintas lalu diapun mengatahui dalam berbagai hal, dia mempunyai persamaan dengan orang-orang lain, sedangkan dalam hal lain dia berbeda dengan mereka dan mempunyai sifat-sifat khas yang berlaku pada dirinya sendiri.

Hukum dalam Masyarakat


Adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan ini, lama kelamaan menimbulkan kesadaran pada diri manusia, bahwa dalam kehidupan masyarakat ia membutuhkan aturan-aturan yang oleh semua anggota masyarakat tersebut harus dipatuhi atau ditaati, sebagai pedoman atau pegangan yang mengatur hubungan-hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, serta antara manusia dengan masyarakat atau klompoknya. Pedoman-pedoman itu biasanya diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah.39 Proses inilah yang menjadi manusia untuk berhasrat berhubungan dengan yang lainnya. Yang memunculkan sebuah sistem nilai atau kaidah termasuk kaidah hukum.


Dalam kenyataannya manusia mempunyai hasrat untuk senantiasa berhubungan dengan manusia lainnya. Hasrat tersebut sebenarnya merupakan suatu naluri, yang kemudian terwujud di dalam proses interaksi sosial. Proses interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik antara manusia perorangan, hubungan antar kelompok, serta hubungan manusia perorangan dengan kelompok. Pengalaman di dalam interaksi sosial mungkin menghasilkan sistem nilai-nilai yang berpengaruh pada pola berpikir. Di dalam proses selanjutnya, pola pikir manusia berpengaruh terhadap sikapnya, yang kemudian menghasilkan kaedah-kaedah, antara lain kaedah hukum. Kaedah-kaedah tersebut menjadi pedoman bagi perilaku masyarakat, antara lain perilaku hukum.

Dikutip dari peters dan siswosoebroto, dalam masyarakat primitif, perilaku anggota masyarakat memanisfestasikan keteraturan lahiriah tertentu, terutama dalam hubungannya dengan sesamanya. Keteraturan tersebut tampaknya dikondisikan secara organis dan merupakan ciri manusia yang paling primer. Dari merekalah berasal ide tentang suatu norma yang seharusnya ditaati. Terulangnya kejadian-kejadian tertentu secara teratur menunjukkan kepada mereka pentingnya arti seharusnya. Arti seharusnya tersebut merupakan fungsi hukum dalam masyarakat yang telah disepakati bersama untuk mengatur kehidupan. Hukum tersebut merupakan kontrol atau pengendali dalam hidup dalam mayarakat.
Teori tentang fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:

  • Di mana kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya, sehingga sektor hukum ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat tersebut.
  • Di mana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Sehingga arti pentingnya hukum mempunyai peran yang sangat dominan.

Hukum memainkan peranan penting dalam suatu masyarakat dan bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan masyarakat demi mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, dan lain-lain. Akan tetapi, keadaan sebaliknya dapat terjadi bahkan sering terjadi, di mana penguasa negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat, agar masyarakat dapat dihalau ke tempat yang diinginkan oleh penguasa negara, utamanya penguasa negara yang totaliter. Penggunaan hukum sebagai alat menekan masyarakat oleh pemerintah totaliter seperti ini misalnya terjadi dalam bentuk mengirim oposisi atau musuh penguasa ke dalam penjara atau ke tiang gantung, yang dijustifikasi secara semu oleh pengadilan-pengadilan, di mana para hakimnya merupakan boneka dari penguasa negara.

Hukum dalam masyarakat berkembang yang selalu akan memunculkan ide perubahan hukum sesuai dengan fungsi hukum dalam masyarakat sebagai rekayasa masyarakat atau alat pengontrol masyarakat. Hanya saja sebelum produk hukum diubah baik oleh parlemen, pemerintah atau oleh pengadilan, terlebih sudah ada teriakan/kebutuhan dalam masyarakat akan perubahan tersebut. Semakin cepat hukum merespons suara pembaruan/perubahan hukum dalam masyarakat, semakin besar pula peran yang dimainkan oleh hukum untuk perubahan masyarakat tersebut. Sebaliknya, semakin lamban hukum merespon suara-suara pembaruan dalam masyarakat, semakin kecil fungsi dan andil hukum dalam mengubah masyarakat tersebut, karena masyarakat sudah mengubah dirinya sendiri. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja. Sehingga dalam kasus seperti ini, bukan hukum yang mengubah masyarakat, tetapi yang terjadi adalah perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Oleh karena itu, pembaruan hukum keluarga di Maroko seorang perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk menikah seiring dengan perkembangan masyarakat yang harus direspon.

Rujukan:

  1. Sindung Haryanto, Spektrum Teori Sosial: Dari Klasik hingga Postmodern (Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2012),
  2. Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001),
  3. Rianto Adi, Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis ( Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012),
  4. Munir Fuady, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013),