SUDUT HUKUM | Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatiu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis karena dijaidka landasn hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini beraryi filsafat telah menjelma menjadi ideologi (Abdul Gani. 1998).

Sebagai suatu sitem filsafat atau ideologi maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebgai suatu sistem pengetahuan. Terdapat tiga persoalan dalam etimalogi diantaranya, tentang sumber pengetahuan manusia, tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, dan watak pengetahuan manusia( Titus. 1984:3).
Berikutnya tentang susunan pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan sebagai suatu sistem pengetahuan pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila. Susunan kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.