Alasan-alasan Cerai Gugat Menurut Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Fasakh yang disebut juga dengan cerai gugat pada dasarnya tidak bisa terjadi begitu saja. Kamal muchtar mengemukakan bahwa alasan-alasan yang dapat diajukan dalam perkara fasakh antara lain adalah:

  • Cacat atau penyakit

Yang dimaksud dengan cacat atau penyakit disini adalah cacat jasmani dan cacat rohani yang tidak dapat dihilangkan atau dapat dihilangkan tetapi dengan waktu yang lama.

Para ulama berbeda pendapat mengenai bolah tidaknya perkawinan difasakh karena cacat. Diantaranya Imam Malik, Syafi’I dan para pengikut keduanya berpendapat bahwa apabila salah seorang suami isteri manemukan pada diri pasangannya cacat fisik atau mental yang menghalangi kelangsungan perkawinan, maka salah satu pihak tersebut boleh memilih untuk bercerai atau melanjutkan perkawinan.

Ibnu Qayyim berpendapat boleh fasakh dengan cacat apapun bentuknya yang dapat menghilangkan ketenangan, kecintaan, dan kasih sayang. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa suami tidak mempunyai hak fasakh karena suatu cacat yang terdapat pada isteri. Yang memiliki hak fasakh hanya isteri apabila suaminya impoten.

Adapun mengenai bentuk cacat yang membolehkan fasakh, para ulama juga berbeda pendapat:

  1. Imam Malik dan Syafi’i sependapat bahwa penolakan perkawinan dapat terjadi karena empat macam yaitu: gila, lepra, kusta, dan penyakit kelamin yang menghalangi jima’, adakalanya tumbuh tulang atau daging bagi orang perempuan, atau impoten atau terpotong penisnya bagi orang lelaki.
  2. Imam Abu Hanifa bersama para pengikutnya dan Ats-tsauri berpendapat bahwa orang perempuan tidak dapat ditolak dalam perkawinan kecuali karena dua cacat saja, yaitu tumbuh tulang dan tumbuh daging.

  • Suami tidak memberi nafkah

Jumhur ulama’ yang terdiri dari Imam Malik, Syafi’I, dan Ahmad, berpendapat bahwa hakim boleh menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak member nafkah kepada isteri, baik karena memang tidak ada lagi nafkah itu atau suami menolak memberi nafkah. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Ats-tsauri berpendapat bahwa kedua suami isteri tidak dipisahkan. Mereka mengatakan bahwa isteri harus bersabar dan mengusahakan belanja atas tanggungan suami.

  • Meninggalkan tempat kediaman bersama

Mengenai hal ini para ahli fiqih berbeda pendapat, Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’I berpendapat bahwa tindakan suami meninggalkan tempat kediaman bersama itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan percerain kepada hakim karena tidak mempunyai alasan yang dipertanggung jawabkan. Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad membolehkan untuk menjadikan tindakan suami itu sebagai alasan untuk bercerai, sekalipun suami meninggalkan harta yang dapat dijadikan nafkah oleh isterinya.

  • Menganiaya berat

Mengenai hal ini ulama berbeda pendapat diantaranya: Imam Abu Hanifa, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa isteri tidak mempunyai hak untuk meminta cerai. Tapi hakim mengancam suami dan melarangnya menganiaya walaupun dengan menengahi antara keduanya, sampai suami tidak lagi menganiaya. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa isteri mempunyai hak untuk memilih apakah ia mau menetap terus bersama suami itu dan merasa cukup dengan peringatan hakim terhadap suami, atau ia menuntut cerai. Dalam hal kedua, kalau suami tidak mai menceraikannya, maka hakim dapat menceraikannya.

  • Salah seorang dari suami atau isteri melakukan zina

Dalam surat An-Nur surat 3 disebutkan bahwa orang-orang pezina baik laki-laki maupun perempuan biasanya kawin dengan orang-orang musyrik. Pernikahan itu haram hukumnya bagi orang-orang mukmin. Dalam pada itu Rasulullah S.A.W pernah memberi keputusan perceraian antara orang laki-laki mukmin yang telah kawin dengan perempuan zina.

  • Murtad

Murtad merupakan suatu hal yang berakibat hukum, yaitu perobohan kedudukan suami isteri dalam perkawinan. Para imam yang empat sependapat bahwa murtadnya salah seorang suami atau isteri dapat dijadikan alasan oleh pihak yang lain untuk bercerai.

  • Melanggar perjanjian perkawinan

Apabila terjadi pelanggaran perjanjian seperti dalam kasus ta’liq talaq sisuami meninggalkan isterinya selama masa tertentu dan tidak memberinya nafkah, sedangkan isterinya tidak rela dengan kenyataan itu, maka dalam hal ini siisteri boleh mengajukan permasalahannya kepengadilan untuk memperoleh putusan perceraian dalam pengadilan.