Sengketa Hukum Administrasi Negara

SUDUT HUKUM | Pejabat administrasi negara atau penyelenggara administrasi negara di dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas adanya suatu keputusan atau suatu ketetapan yang dikeluarkannya dalam rangka melaksanakan pengaturan-pengaturan tersebut. Walaupun pejabat administrasi negara diberikan wewenang untuk membuat suatu ketentuan-ketentuan dalam rangka melakukan pengaturan-pengaturan, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi hukum yang berlaku di negara Indonesia atau tidak boleh melampaui wewenang yang diberikan atau lebih dikenal dengan melampau bataswewenangnya.

Sengketa administrasi sering terjadi pada suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang atau dibuat tidak menurut prosedur pembuatannya (onrechmatige), sehingga merugikan kepentingan masyarakat. Agar masyarakat tidak dirugikan oleh Pemerintahan pada tahun 1986 dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adapun tujuan pendirian Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dan warga negaranya,yakni sengketa-sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang dianggap melanggar hak-hakwarga negaranya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa PeradilanTata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberi per-lindungan kepada rakyat.

Sengketa Hukum Administrasi Negara



Karena obyek dari sengketa administrasi adalah suatu keputusanyang dikeluarkan oleh pemerintah, maka untuk menghindari ter-jadinya sengketa administrasi terhadap suatu keputusan yang dibuat oleh Pemerintah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Keputusan tersebut harus dibuat oleh Organ atau Badan/Pejabatyang berwenang membuatnya (bevoegd);
  • Keputusan tersebut harus diberi bentuk dan harus menurut prosedur pembuatannya (rechtmatige);
  • Keputusan tersebut tidak boleh memuat kekurangan yuridis;
  • Keputusan tersebut isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dantujuan peraturan dasarnya (doelmatig).