SUDUT HUKUM | Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya dikenal dua macam bentuk jaminan, yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan adalah jaminan berupa harta kekayaan, baik benda maupun hak kebendaan yang diberikan dengan cara pemisahan bagian dari harta kekayaan baik dari debitor maupun dari pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitor kepada pihak kreditor apabila debitor yang bersangkutan wanprestasi atau cidera janji. Jenis jaminan kebendaan adalah jaminan fidusia, hak tanggungan, dan gadai.
Jaminan perorangan adalah jaminan berupa pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh seorang pihak ketiga, guna menjamin pemenuhan kewajibankewajiban debitor kepada pihak kreditor, apabila debitor yang bersangkutan cidera janji (wanprestasi). Jaminan perorangan ini disebut dengan borgtocht.
Borgtocht dalam bahasa Indonesia disebut penjaminan atau penanggungan. Orang yang memberikan jaminan disebut borg atau penjamin atau penanggung. Dalam beberapa kasus, penjamin atau penanggung disebut dengan personal guarantor sedangkan penjaminan atau penanggungan disebut dengan personal guarantee. Seorang penjamin harus menyatakan secara tegas dalam perjanjian borgtocht atau personal guarantee untuk menjamin seorang debitor.
Perjanjian Borgtocht atau personal guarantee tidak memberikan hak preferent (diutamakan). Artinya, bila seorang penjamin atau penanggung tidak dengan sukarela melunasi utang debitor maka harta kekayaan penjamin yang harus dieksekusi. Tetapi harta kekayaan si penanggung atau penjamin bukan semata-mata untuk menjamin utang debitor kepada kreditor tertentu saja, tetapi sebagai jaminan utang kepada semua kreditor. Kalau harta kekayaan si penjamin dilelang, maka hasilnya dibagi kepada para kreditor yang ada secara proporsional, kecuali penjamin tidak memiliki kreditor lain.
Besarnya penjaminan atau penanggungan tidak melebihi syarat-syarat yang lebih berat dari perjanjian pokok. Maksudnya penjamin hanya menjamin pelunasan utang debitor yang besarnya telah ditegaskan dalam perjanjian penjaminan. Misalnya sebesar utang pokok saja atau sebesar utang pokok ditambah dengan bunga. Hal ini diatur pada Pasal 1822 KUH Perdata.
Seorang penjamin memiliki hak-hak istimewa. Hak-hak istimewa yang dimiliki oleh penjamin tercantum dalam Pasal 1832 KUH Perdata, yaitu:
- Hak untuk menuntut agar harta kekayaan debitor disita dan dieksekusi terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. Bila hasil eksekusi tidak cukup untuk melunasi utangnya, maka baru kemudian harta kekayaan penjamin yang dieksekusi;
- Hak tidak mengikatkan diri bersama-sama dengan debitor secara tanggungmenanggung. Maksud hak ini adalah ada kemungkinan penjamin telah mengikatkan diri bersama-sama debitor dalam suatu perjanjian secara jaminmenjamin. Penjamin yang telah mengikatkan diri bersama-sama debitor dalam satu akta perjanjian dapat dituntut oleh kreditor untuk tanggung menanggung bersama debitornya masing-masing untuk seluruh utang;
- Hak untuk mengajukan tangkisan. Penjamin mempunyai hak untuk mengajukan tangkisan yang dapat dipakai debitor kepada kreditor kecuali tangkisan yang hanya mengenai pribadinya debitor. Hak mengajukan tangkisan merupakan hak penjamin yang lahir dari perjanjian penjaminan. Tangkisan yang dapat diajukan misalnya perjanjian terjadi karena kesesatan;
- Hak untuk membagi utang. Bila dalam perjanjian penjaminan ada beberapa penjamin yang mengikatkan diri untuk menjamin satu debitor dan utang yang sama, maka masing-masing penjamin terikat untuk seluruh utang;
- Hak untuk diberhentikan dari penjaminan. Seorang penjamin berhak minta kepada kreditor untuk diberhentikan atau dibebaskan dari kedudukannya sebagai seorang penjamin jika ada alasan untuk itu.
Seorang penjamin juga memiliki kewajiban yang bersifat subsider. Maksudnya kewajiban pemenuhan utang debitor terjadi manakala debitor tidak memenuhi utangnya. Apabila penjamin meninggal dunia, maka kewajibannya akan berpindah kepada ahli warisnya.