SUDUT HUKUM | Suatu perikatan hukum yang dilahirkan dari suatu perjanjian mempunyai dua atribut, yaitu hak dan kewajiban hukum. Kewajiban hukum adalah mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu kepada pihak lain, sementara hak atau manfaat berupa tuntutan dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian itu.
Karena itu dalam setiap perjanjian, masing-masing pihak harus menepati janjinya untuk melaksanakan kewajibannya dan juga menghormati hak pihak lain.
Related Posts
-
Teori Pacta Sunt ServandaTeori Pacta Sunt Servanda yaitu ketika sebuah perjanjian telah dibuat maka akan mengikat para pihak…
-
Pengertian PerjanjianSudut Hukum | Pengertian Perjanjian Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract, dalam bahasa…
-
Pengertian Hukum AcaraSudut Hukum | Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan…
-
Pengertian Efektifitas HukumSUDUT HUKUM | Menurut Hans Kelsen, jika berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang validitas…
-
Pengertian Politik HukumSudut Hukum | Politik hukum adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku…