SUDUT HUKUM | Sebuah perusahaan didirikan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Tujuan tersebut dapat tercapai apabila perusahaan tersebut menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Fungsi-fungsi tersebut meliputi fungsi keuangan, fungsi pemasaran, fungsi sumber daya manusia, dan fungsi operasional. Keempat fungsi tersebut memiliki peran masing-masing dalam perusahaan dan pelaksanaannya saling berkaitan.
Manajemen keuangan sebagai salah satu fungsi yang dapat mempengaruhi kehidupan perusahaan, dan membahas mengenai pengelolaan keuangan yang pada dasarnya dapat dilakukan baik oleh individu, perusahaan, maupun pemerintahan. Pengertian manajemen keuangan menurut beberapa ahli adalah:
Menurut Gitman (2006:4) pengertian manajemen keuangan adalah:
Management finance is concerned with the duties of the financial manager in the business firm. Financial managers actively manage the financial affairs of any type of business-financial and non financial, private and public, large and small, profit-seeking and non-for-profit. They perform such varied financial tasks as planning, extending credit to customers, evaluating poposed large expenditures, and raising money to fund the firm’s operation”
Sama halnya menurut Martono dan Agus Harjito (2005:4) mengartikan bahwa:
Manajemen keuangan adalah segala aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola asset sesuai tujuan perusahaan secara menyeluruh”
Dari beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian manajemen keuangan yaitu usaha-usaha pengelolaan dana secara optimal, dimana dana yang telah dikumpulkan akan digunakan untuk membiayai segala aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan, kemudian dana tersebut akan dialokasikan ke dalam berbagai bentuk investasi.