Norma-Norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing

SUDUT HUKUM | Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir dan gharar. Dalam pelaksanaanya harus diperhatikan beberapa batasan tersebut:
  • Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (bai’ naqd), artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masingmasing mata uang pada saat yang bersamaan.
  • Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa. Bahkan dalam rangka spekulasi.
  • Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
  • Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini maupun menyediakan valuta asing yang dipertukarkan
  • Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ ainaih)
Norma-Norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing

Dengan memperhatikan batasan beberapa batasan tersebut, maka beberapa perilaku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, yang antara lain adalah:
  1. Perdagangan tanpa penyerahan (future non delivery trading atau margin trading).
  2. Jual beli valuta asing bukan transaksi komirsial (arbitrage), baik spot maupun forword.
  3. Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (short selling).
  4. Melakukan transaksi pure swap.

Perdagangan valuta asing adalah penukaran antara atau dari dua jenis mata uang yang berlainan. Dari bisnis perdagangan valuta asing, kegiatanya dibedakan ke dalam kelompok transaksi:
  • Uang Kertas Asing-UKA (banknote) berupa uang kartal, namun biasanya hanya sebatas uang kertas misal untuk US$ dengan nominal USD 50 ke atas.
  • Devisa umum (DU) berupa uang giral valuta asing, termasuk di dalamnya Traveler Chack valas

Ketentuan sharf yaitu:
  1. Pertukaran harus dilakukan antara mata uang yang berbeda. Apabila dilakukan dengan mata uang mata uang yang sama harus dalam nilai yang sama.
  2. Proses pertukaran harus dilakukan secara tunai, bukan transaksi forward.
  3. Nilai tukar atau kurs biasanya terdiri dari:

  • Kurs jual beli bank TT yakni kurs yang di gunakan untuk transaksi giral.
  • Kurs jual beli bank Banknotes adalah kurs yang digunakan untuk transaksi uang kartal.
  • Kurs tengah BI yaitu kurs yang digunakan untuk sistem pelaporan ke Bank Indonesia.
  • Kurs pajak merupakan kurs yang digunakan untuk menghitung pajak impor.

4. Istilah jual dan beli pada keterangan kurs-bank harus dipahami dalam posisi bank. Seperti istilah kurs-jual berarti harga jual bank dan kursbeli bank berarti harga beli bank.

Mekanisme pada dasarnya merupakan sebuah kata serapan yang berasal dari bahasa Yunani yaitu kata mechane (yang artinya sebuah instrumen, perangkat beban, peralatan, perangkat) dan kata mechos (yang artinya sebuah metode, sarana, dan teknis menjalankan suatu fungsi).

Mekanisme juga merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk memberikan penjelasan seputar sistem mekanis, yaitu setiap gerak setempat yang terjadi pada sebuah alat yang secara intrinsik tidak dapat diubah sesuai dengan stuktur internal benda alam yang ada di alam semesta.

Mekanisme jual beli al-sharf dengan prinsip jual beli, mekanisme jual beli adalah upaya yang dilakukan dengan pola:
  • Dilakukan untuk transfer of property
  • Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang.

Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut:
  1. Pembiayaan murabbahah adalah Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Ketentuan umum : bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi murabahah dengan nasabah ; bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya ;bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang disepakati nasabah ; dan bank dapat memberikan potongan dalm besaran yang wajib dengan tanpa di perjanjikan dimuka.
  2. Pembiayaan salam (jual beli barang belum ada). Pembayaran tunai, barang diserahkan tangguh. Bank sebagai pembeli, dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan. Ketentuan umum dalam bai salam : pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya; apabila jenis yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad nasabah harus bertanggung jawab; mengingat bank tidak menjadikan barang yang di beli atau dipesannya sebagai persediaan, maka bank dimungkinkan melakukan akad salam pada pihak ketiga (pembeli kedua)
  3. Istishna’, jual beli seperti akad salam namun pembayaranya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Istishna’ diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umunya adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya; harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad; jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.