SUDUT HUKUM | Menurut Siti Resmi (2008:9), kewajiban pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Kewajiban pajak subjektif
Kewajiban Subjektif adalah kewajiban yang melekat pada diri seseorang atau badan. Kewajiban subjektif muncuk karena yang bersangkutan tercakup dalam pihak-pihak yang akan dikenai pajak, sesuai dengan asas pemungutan pajak yang dianut.
- Kewajiban pajak objektif
Kewajiban pajak objektif adalah kewajiban yang melekat pada objek. Kewajiban pajak objektif timbul pada saat dipenuhinya objek kena pajak. Pajak dikatakan terutang jika dipenuhi syarat kewajiban subjektif dan objektif sekaligus.