a. Pasal 154 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
- Di depan umum. Artinya tidak hanya dilakukan di tempat umum (tempat yang didatangi oleh setiap orang), tetapi harus dapat didengar oleh publlik.
- Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, dan merendahkan. Artinya memberitahukan, menunjukkan, atau menjelaskan perasaan permusuhannya, kebenciannya, atau yang sifatnya merendahkan tidak hanya terbatas pada perbuatan mengucapkan dengan lisan saja, tetapi juga dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan. Undang-undang tidak menjelaskan mengenai perasaan yang dimaksud, dan agaknya telah diberikan kepada para hakim untuk memberikan interpretasi mengenai hal itu secara bebas;
- Terhadap pemerintah Indonesia yaitu pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri Negara.
- bahwa dalam Pasal 83 ayat (1) UUDS RI telah ditentukan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat ;
- bahwa dalam Pasal 83 ayat (2) UUDS RI telah ditentukan bahwa Menteri-Menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagian-bagiannya sendiri-sendiri;
- bahwa dalam Pasal 85 UUDS RI telah ditentukan bahwa sekalian keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaan atas Angkatan Perang Republik Indonesia ditandatangani serta oleh Menteri (Menteri-Menteri) yang bersangkutan kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat keempat dan Pasal 51 ayat keempat.
- Presiden dan Menteri-Menteri bersama-sama merupakan pemerintah;
- Di mana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka yang dimaksud ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para Menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu.
- bahwa pelaku telah menghendaki menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia;
- bahwa pelaku mengetahui pernyataan dari perasaannya telah ia lakukan di depan umum;
- bahwa pelaku mengetahui perasaan yang ia nyatakan di depan umum merupakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan;
- bahwa pelaku mengetahui perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan telah ia tujukan kepada pemerintah Indonesia.
b. Pasal 155 KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.”
- Unsur subjektif : Dengan maksud agar tulisan atau gambar itu isinya diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas lagi oleh orang banyak;
- Unsur objektif : Menyebarluaskan, mempertunjukkan secara terbuka, menempelkan secara terbuka suatu tulisan, atau suatu gambar, atau yang di dalamnya mengandung pernyataan mengenai perasaan permusuhan, kebencian, merendahkan terhadap pemerintah Indonesia. Yang dapat disiarkan adalah misalnya surat kabah, majalah, buku, surat seleberan atau lainnya, yang dibuat dalam jumlah yang banyak mempertunjukkan berarti memperlihatkan kepada orang banyak. Menempelkan berarti melekatkan di suatu tempat yang mudah diketahui oleh orang banyak.