a. Pasal 160 KUHP
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
- Menghasut. Artinya mendorong, mengajak, mebangkitkan atau membakar semangat untuk melakukan sesuatu yang tidak benar menurut segi hukum ;
Mengenai penghasutan yang terutama ialah menarik perhatian mengenai sesuatu hal, dan berusaha meyakinkan tentang perlu atau pentingnya hal tersebut, dan berusaha untuk membat hal tersebut menjadi kenyataan ; dengan demikan yang disebut penghasutan ialah usaha untuk meyakinkan orang lain dengan cara memberikan suatu gambaran yang demikian rupa tentang perlunya sesuatu hal seperti yang ia inginkan.”64
Untuk suatu perbuatan menghasut adalah tidak perlu bahwa pelaku telah memakai kata-kata yang sifatnya membakar hati orang. Cukup kiranya jika terdakwa telah menghasut orang-orang yang dipanggil atau akan dipanggil untuk memasuki dinas militer, agar mereka menolak panggilan tersebut, atau dengan sengaja tidak menaati perintah-perintah yang diberikan oleh atasan mereka.”
- Dengan lisan atau dengan tulisan. Dengan lisan berarti dengan cara berpidato, sedangkan dengan tulisan berarti dengan surat selebaran, pamflet, majalah, surat kabar dan sebagainya ;
- Di muka umum atau di tempat umum, misalnya di pasar, gedung pertunjukan dan sebagainya ;
- Untuk melakukan sesuatu tindak pidana ;
- Untuk melakuan tindak kekerasan terhadap kekuasaan umum. Yang dimaksud dengan kekuasaan umum adalah penguasa, yakni pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah beserta alat-alat perlengkapannya ;
- Untuk melakukan sesuatu ketidaktaatan lainnya:
- baik terhadap suatu peraturan perundang-undangan (undang-undang dalam arti materiil, yakni segala peraturan perundang-undangan, baik yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang di pusat maupun yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang di daerah) ;
- maupun terhadap suatu perintah jabatan yang telah diberikan berdasarkan suatu peraturan undang-undang (perintah jabatan yang diberikan oleh seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan perintah seperti itu di dalam jabatannya).
Yang dimaksudkan di sini bukan hanya sifat membawahi sebagai pegawai negeri melainkan setiap kewajiban untuk taat dari warga negara terhadap alat-alat kekuasaan negara jika mereka bertindak memerintah.”
b. Pasal 161 KUHP
(1)Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Unsur subjektif : Dengan maksud agar isinya yang bersifat menghasut diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas lagi oleh orang banyak;
- Unsur objektif : Menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempelkan secara terbuka suatu tulisan yang isinya mengandung hasutan:
- Untuk melakukan sesuatu tindak pidana ;
- Untuk melakukan tindak kekerasan terhadap kekuasaan umum;
- Untuk melakukan ketidaktaatan terhadap suatu peraturan undang- undang;
- Untuk melakukan ketidaktaatan terhadap suatu perintah jabatan yang diberikan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan.
(1) KUHP adalah penyebarluasan itu harus dilakukan secara terbuka. Menurut Menteri Kehakiman, penyebarluasan artinya memberikan kesempatan kepada beberapa orang untuk membaca satu eksemplar yang sama itu tidak dapat membuat pelakunya dapat dipidana. Simons berpendapat, bahwa yang membuat pelakunya tidak dapat dipidana bukan hanya memberikan kesempatan kepada beberapa orang untuk membaca satu eksemplar yang sama saja, melainkan juga menyebarluaskan suatu tulisan dalam lingkungan yang terbatas atau dalam lingkungan yang tertutup.