Karakteristik Penelitian Perbandingan Hukum

SUDUT HUKUM | Menurut Sjahran Basah (1994: 7), perbandingan merupakan suatu metode penyelidikan atau penelitian dengan mengadakan perbandingan di antara dua objek penyelidikan atau lebih untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki. Jadi, di dalam perbandingan ini terdapat objek yang hendak diperbandingakan yang sudah diketahui sebelumnya, akan tetapi pengetahuan ini belum tegas dan jelas.

Menurut Sunaryati Hartono (1976:12), melalui perbandingan dapat ditemukan unsur-unsur persamaan dan juga unsur-unsur perbedaan dari dua objek penelitian atau lebih. Jika terdapat titik persamaannya barulah akan dapat dicari perbedaanperbedaannya. Mencari titik persamaan dinamakan menggolongkan dalam genus. Kalau dua hal atau lebih tersebut sudah ditentukan dalam genus yang sama barulah dapat dicari perbedaan-perbedaan yang ada untuk digolongkan dalam spesies.

Menurut Merryman (1974: 149), di dalam lapangan hukum mencari golongan genus dan spesies ini disebut mencari kualifikasi atau klasifikasi. Suatu penelitian perbandingan hukum membutuhkan analisis yang didasarkan cara-cara berfikir sistematis yuridis. Dengan demikian, seorang peneliti yang hendak menggunakan metode penelitian perbandingan hukum harus menempuh beberapa tahapan sebagai berikut:
  • mengumpulkan informasi (data) empiris;
  • menguraikan secara sistematis semua informasi empiris tersebut sambil mencari persamaan dan perbedaannya antara pengaturan di dalam sistem hukum yang satu dan sistem hukum yang lain. Tahap ini merupakan tahap deskripsi;
  • melakukan analisis hukum berdasarkan uraian sitematis yuridis, sosiologis, historis dan filosofis dengan memperhatiakn semua aspek nonhukum dari hasil tahap 1 dan tahap 2 di atas;
  • melakukan evaluasi terhadap hasil dari ketiga tahap terdahulu. Evaluasi ini sangat bergantung kepada apa yang merupakan tujuan penelitian yang bersangkutan.
Menurut Kamba (1976: 174), menyusun berbagai tahapan dalam metode penelitian perbandingan hukum merupakan hal yang sulit karena masing-masing tahapan saling tumpang tindih akan tetapi kita masi dapat bedakan antara:
  1. tahap deskriptif;
  2. tahap penelitain mengenai masalah-masalah sosio ekonomi untuk mana dicarikan penyelesaian atau pengaturan hukumnya;
  3. tahap penentuan persamaan dan perbedaan;
  4. tahap analisis.
Dalam menerapkan metode penelitian perbandingan hukum, seorang peneliti haruslah terlebih dahulu mengetahui apakah objek yang hendak dibandingkan itu memang benar-benar dapat dibandingkan atau tidak.

Dengan kata lain, peneliti haruslah mencari comparability dari kedua atau lebih pranata hukum atau peraturan hukum yang hendak dibandingkan. Untuk menentukan comparability itu perlu dicari unsur-unsur persamaan antara kedua atau lebih pranata hukum yang akan dibandingkan itu. Persamaan ini dapat menyangkut struktur pranata tersebut, fungsinya, akibat hukum dan non hukum secara sekaligus, tetapi mungkin juga dapat dilihat persamaan-persamaannya hanya dalam strukturnya, fungsinya, ataupun akibat-akibatnya. Jadi, tingkat comparability suatu objek penelitian dapat berbeda-beda.