Jenis-Jenis Perbuatan Pemerintah

SUDUT HUKUM | Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemerintahan atauadministrasi negara melakukan berbagai macam perbuatan melaluiberbagai kebijakan.

Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintahtersebut dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

  • Perbuatan non yuridis yaitu perbuatan pemerintah yang tidakberakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja (feitelijke handeling),seperti perbuatan pemerintah untuk meresmikan jembatan dan sebagainya.
  • Perbuatan yuridis (rechtshandeling) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.
Bagi hukum administrasi negara yang lebih penting adalah perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan atau negara yangberakibat hukum, dan yang bukan perbuatan hukum dalam hukum administrasi negara tidak penting atau tidak dipermasalahkan.