Hubungan HAN dengan HTN

SUDUT HUKUM | Pada Posting sebelumnya telah dikemukakan tentang perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, namun perbedaan tersebut tidak berarti antara HAN dengan HTN tidak terdapat hubungan. Obyek dari HTN adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur struktur/bangunan/susunan umum dari suatu negara, seperti yang diatur di dalam UUD 1945, UU tentang Pemerintah Daerah dan sebagainya, sedangkan obyek dariHAN adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur komposisi dan wewenang alat-alat perlengkapan badan-badan hukum publik (negara dan atau daerah-daerah otonom (misalnya UU Kepegawaian, UU Perumahan dan sebagainya).

Logeman mengemukakan di dalam bukunya “ Het Staats rechtvan Indonesie”, Hukum Tata Negara adalah ajaran tentang wewenang (competentie leer), sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah ajaran tentang hubungan hukum khusus (leer vander bijzondere rechts betrekkingen). Lebih lanjut Logeman mengemukakan bahwa penyelidikan tentang sifat, bentuk, akibatdari segala perbuatan hukum ialah tugas Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara mengajarkan jabatan-jabatan namayang berwenang menjalankannya.

Peraturan Hukum Tata Negara ialah peraturan yang menentukan alat-alat perlengkapan mana yang berwenang memberikan suatuizin (vergunning). Sedangkan peraturan hukum administrasi negara ialah peraturan-peraturan khusus yang memberi wewenang kepadaalat-alat perlengkapan negara atau pemerintah untuk mengeluarkan suatu izin tertentu. Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwahubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum TataNegara adalah mirip-mirip dengan relasi antara Hukum Dagangdengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakanpengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalamHukum Perdata.

Dengan demikian Prajudi Atmosudirdjomemandang Hukum Administrasi Negara sebagai suatupengkhususan atau spesialisasi belaka dari salah satu bagian dari Hukum Tata Negara, yakni hukum mengenai administrasi daripada negara, oleh karena itu antara hukum tata negara dan hukumadministrasi negara memiliki hubungan yang erat. Keterkaitan inidapat dilihat apa yang diungkapkan oleh Van Vollenhouven yaitu:“badan pemerintah tanpa aturan hukum negara akan lumpuh, olehkarena badan ini tidak mempunyai wewenang apapun atauwewenangnya tanpa berketentuan, dan badan pemerintah tanpahukum administrasi akan bebas sepenuhnya, oleh karena badan inidapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”. Lebih lanjut ten Berg mengemukakan bahwa hukum administrasinegara adalah sebagai perpanjangan dari Hukum Tata Negara atauhukum sekunder dari Hukum Tata Negara.

Jadi dengan demikian terdapat hubungan yang erat antara HukumTata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Hukum TataNegara adalah hukum mengenai konstitusi dari pada negara secarakeseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah yangkhusus hanya kepada administrasinya saja.