Hedging Syariah

SUDUT HUKUM | Hedging adalah pemagaran resiko karena ada ketidakpastian yang disebabkan oleh fluktuasi.
Hedging melindungi risiko kurs atas:
  • Kewajiban membayar valuta asing di waktu yang akan datang;
  • Penerimaan piutang valuta asing di waktu yang akan datang;
  • Pinjaman dalam valuta asing;
  • Deposit atas investasi dalam valuta asing.

Cara melakukan hedging antara lain:
  1. Transaksi forward,
  2. Transaksi swap,
  3. Option, dan
  4. Produk derivatif lain.

Hedging Syariah

Transaksi lindung nilai syariah (al-tahawwuth al-islami/ Islamic hedging) sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN melalui fatwa NO : 96/DSN-MUI/IV/2015 adalah Cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah.
Diantara bentuk lindung transaksi lindung nilai yang di fatwakan boleh oleh DSN adalah forward agreement (al-muwa’adat li ‘aqd al-sharf al-fawri fi al-musataqbal) adalah saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu dimasa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.
Misal : seorang pedagang komputer membeli beberapa unit komputer dari amerika dengan mata uang US Dollar dengan cara tidak tunai, dimana dia akan melunasinya nanti setelah 3 bulan. Karena dia mengkhawatirkan nilai tukar US Dollar akan naik tinggi pada saat pelunasan maka ia membuat transaksi hedging dengan cara membeli US Dollar sejumlah nominal yang akan dibutuhkan dengan nilai tukar pada saat ini dan serah terima Dollar dengan rupiah nanti setelah 3 bulan lagi.
Dengan transaksi ini andaikan harga US Dollar pada saat waktu pelunasan kewajiban naik maka dia selamat dari turunya nilai tukar rupiah terhadap Dollar, karena telah membuat transaksi pembelian Dollar dengan nilai tukar pada saat itu.