SUDUT HUKUM | Zina merupakan perbuatan yang sangat keji dan diharamkan. Zina termasuk dalam kategori dosa besar. Para agamawan dari agama manapun sepakat bahwa zina hukumnya haram dan tidak satu pun agama yang memperbolehkannya.
Hukuman hadd zina adalah hukuman yang paling berat sebab zina merupakan tindakan kriminal terhadap kehormatan dan nasab, Allah SWT berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Israa’: 32)
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (Al-Furqaan: 68)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. al Nuur: 2)
Related Posts
-
Dasar Hukum HajiDalam agama Islam,setiap anjuran atau perintah selalu berdasarkan firman Allah atau sabdah Rosul-Nya. Begitu pula…
-
Dasar Hukum KepailitanBerikut dasar hukum kepailitan secara berurutan, yakni: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diantaranya Pasal 1139, 1149,…
-
Dasar Hukum MKSUDUT HUKUM | Dasar hukum Mahkamah Konstitusi antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun…
-
-
DASAR HUKUM PEMBUKTIANSUDUT HUKUM | Hukum pembuktian merupakan bagian dalam hukum acara perdata, yang diatur dalam: Pasal…