SUDUT HUKUM | Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin lebih dilihat dari perspektif hukum positif, dan masih jarang ditelusuri akar-akarnya dalam ajaran agama tertentu. Karya-karya monumental penulis Indonesia mengenai bantuan hukum, seperti karya Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, dan Abdurrahman, nyaris tak mengaitkan bantuan hukum dengan motivasi religius atau dorongan agama. Ide bantuan hukum lebih banyak berasal dari tradisi hukum Barat.
Bantuan hukum semakin dibutuhkan bukan saja mereka yang berpraktik di Pengadilan Agama, tetapi juga para aktivis organisasi sosial keagamaan. Banyaknya kasus hukum yang menyeret aktivis keagamaan makin mendorong kesadaran tentang urgensi bantuan hukum.
Selain mencari dan mengkaji hukum positif negara sepanjang mengenai bantuan hukum, para aktivis juga menelusuri dasar-dasar bantuan hukum dalam ajaran agama mereka. Dalam konteks Islam, Didi Kusnadi, penulis Bantuan Hukum dalam Islam, mengakui tidak mudah melakukan penelusuran. Bantuan hukum dalam Islam tidak sesederhana yang dipahami dalam konteks hukum Barat. Istilah bantuan hukum dekat maknanya dengan konsep al-mahami yang bisa diartikan sebagai pengacara, tetapi juga dekat artinya dengan penegak hukum.
Penelusuran yang dilakukan Didi Kusnadi terhadap sejumlah literatur menemukan bahwa konsep al-mahami sudah sering disinggung para pemikir Muslim abad ke-19. Tetapi dalam sejarah hukum Islam, konsep bantuan hukum dilihat dari dua aspek. Pertama, bantuan hukum merupakan suatu jasa hukum atau profesi hukum yang ditujukan untuk menegakkan hukum dan/atau membantu klien mendapatkan keadilan di depan hukum. Kedua, istilah mahami, hakam, mufti, dan mashalaih „alaih hampir setara makna dan kedudukannya dengan profesi advokat.
Bantuan hukum yang diberikan kepada orang yang membutuhkan bantuan dapat membantu meringankan beban. Orang yang berperkara untuk mencari keadilan belum tentu tahu dan mengerti tentang proses berperkara di Pengadilan, khususnya pada Pengadilan Agama. Dalam Al-Qur’an dan Hadist juga telah menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk saling tolong menolong terhadap sesama dalam hal kebaikan bukan tolong menolong dalam hal yang berbuat dosa dan munkar. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Mâidah ayat 2).
Dari pemahaman ayat di atas, sudah dapat diketahui bahwa dalam Islam, kita dianjurkan untuk saling tolong menolong terhadap sesama yakni menolong dalam hal kebaikan. Dalam hal ini juga pemberian bantuan hukum dalam Islam juga diperbolehkan karena pemberian bantuan hukum merupakan suatu kebaikan karena dalam hal ini turut membantu seseorang yang sedang mengalami kesulitan khususnya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama.
Dalam Hadist juga disebutkan bahwa:
Dari Abu Hurairah r.a. daripada Nabi SAW, Baginda telah bersabda: “Barangsiapa yang melepaskan seorang mukmin daripada satu kesusahan daripada kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskannya daripada satu kesusahan daripada kesusahankesusahan Qiamat. Barangsiapa yang mempermudah bagi orang susah, niscaya Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat…..” (Hadist diriwayatkan oleh al-Imam Muslim).
Hadist ini menunjukkan besarnya keutamaan seseorang yang membantu meringankan beban saudaranya sesama muslim, baik dengan bantuan harta, tenaga, maupun pikiran atau nasihat untuk kebaikan. Sesuai dengan hadist di atas bahwa bantuan hukum yang diberikan pada para pencari keadilan dapat membantu mereka dalam menyelesaikan perkara dan dapat mengurangi beban mereka, bagi mereka yang kurang mampu dalam hukum atau buta hukum.
Pemberian bantuan hukum, seperti yang ada di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 5 ayat (2), bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berguna bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Dengan demikian tidak dapat kita pungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (secara sosiologis) belum tentu adil, begitu juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosofis), belum tentu berguna bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan.
Penegakan hukum dalam Islam dengan segala jenis sanksi hukuman (Uqubat) dilakukan oleh penguasa Kehakiman tanpa pandang bulu, artinya tidak membeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin, pria dan wanita, dan lain sebagainya. Siapapun yang bersalah melanggar hukum Allah SWT dan telah dimajukan ke Mahkamah, maka pasti akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum Allah SWT. Ketegasan pelaksanaan Hukum Islam yang berdimensi dunia dan akhirat bagi pelanggar hukum menjadi tebusan dosanya di akhirat.
Sikap tegas dan tanpa pandang bulu, dalam menegakkan hukum hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang taqwa kepada Allah SWT. sebab taqwa itu melahirkan sikap adil (Q.S. al-Maidah : 8), sikap adil itu diberlakukan tanpa pandang bulu walaupun kepada diri sendiri.
Related Posts
-
HADIAH MENURUT HUKUM ISLAMSUDUT HUKUM | HADIAH (Arab: Hadiyyah) berarti suatu bentuk pemberian atau pengalihan hak dari seseorang,…
-
-
-
-
Sumpah Menurut Hukum IslamFuqaha sepakah bahwa sumpah dapat menggugurkan gugatan terhadap pihak terhadap pihak tergugat apabila penggugat tidak…