Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan

SUDUT HUKUM | Untuk mendapatkan kejelasan tentang kewenangan, perlu dikemukakan pendapat Philipus M. Hadjon (2005 : 27), yaitu: “Istilah wewenang atau kewenangan sering dijabarkan dengan istilah bervoegdheid dalam istilah Hukum Belanda. Kalau dilakukan kajian secara cermat ada perbedaan antara istilah wewenang atau kewenangan dengan istilah bevoegdheid.

Perbedaan dalam karakter hukumnya, istilah Belanda bervoegdheid digunakan dalam konsep hukum privat maupun konsep hukum publik. Sedangkan dalam konsep hukum Indonesia, istilah kewenangan atau wewenang digunakan dalam konsep hukum publik. Dalam hukum nasional, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi, dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan.

Oleh karena itu, konsep wewenang merupakan konsep dalan hukum publik Lebih lanjut, dinyatakan oleh Philipus M. Hadjon (2005 : 27), kewenangan membuat keputusan karya dapat diperoleh melalui dua cara, yaitu atribusi atau dengan delegasi. Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Delegasi adalah pelimpahan wewenang. Mandat adalah hubungan kerja intern antara penguasa dari pegawainya, dalam hal tertentu seorang mempunyai oleh kewenangan atas nama Si penguasa.

Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965, menyatakan bahwa : Wewenang yang diberikan kepada pemegang Hak Pengelolaan, adalah:

  • merencanakan peruntukan dan perggunaan tanah tersebut;
  • menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanan tugasnya;
  • menyerahkan bagian-bagian dan tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai yang berjangka waktu 6 (enam) tahun
  • menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan.

Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan berisikan wewenang untuk:

  • merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
  • mengunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
  • menyerahkan bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan keuangannya.
Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977 menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan berisikan wewenang untuk :

  • merencanakan peruntukan dan penggunaan taiiah yang bersangkutan;
  • menggunakan tanah tersebut untuk keperluan peksanaan usahanya;
  • menyerahkari bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga dalam bentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang me1iputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 1 Peraturan Pernerintah No. 33 Tahun 1997 menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan berisikan wewenang untuk:

  • merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
  • menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
  • menyerahkan bagian-bagian tanah tesebut kepada pihak ketiga dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga;

Wewenang yang diberikan kepada pernegang Hak Pengelolaan terhadap tanahnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah. Peruntukan dan penggunaan tanah yang direncanakan oleh pemegang Hak Pengelolaan berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat.
  • Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. pemegang Hak Pengelolaan berwenang menggunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, misalnya perumahan, pabrik, perkantoran.
  • Menyerahkan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga dan/atau belajar sama dengan pihak ketiga .