SUDUT HUKUM | Utang Pajak timbul karena ada Undang-Undang tentang pemungutan pajak. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar timbul suatu utang pajak (Waluyo, 2007:19) yaitu:
- Adanya Undang-Undang yang menetapkan pemungutan pajak.
- Dipenuhinya syarat subjektif dan objektif.
- Dipenuhinya saat terutang pajak menurut ketentuan Undang-Undang
Sedangkan utang pajak akan berakhir atau terhapus jika terjadi hal-hal berikut:
- Pembayaran atau pelunasan
Pembayaran dapat dilakukan dengan pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, pengkreditan pajak Luar Negeri, maupun pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke Kantor Penerima Pajak.
- Kompensasi pajak
Kompensasi berupa keputusaan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kompensasi terjadi bila Wajib Pajak mempunyai tagihan beberapa kelebihan pembayaran pajak, jumlah kelebihan Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasi dengan pajak lain yang terutang.
- Pembebasan
Pembebasan utang, sesuai dengan sebab-sebabnya, dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu pembebasan karena terhadap utang pajak yang bersangkutan seharunya tidak dikenakan pajak dan pembebasan karena dipenuhinya syarat material bahwa yang bersangkutan seharusnya tidak kena pajak.
- Penghapusan
Penghapusan Pajak disebabkan karena keadaan Wajib Pajak. Dalam kaitan ini, keadaan Wajib pajak memang tidak memungkinkan untuk dapat diterimanya utang pajak oleh negara. keadaan yang memungkinkan tindakan penghapusan pajak adalah musibah yang diderita Wajib Pajak.
- Daluwarsa
Daluwarsa berarti telah lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu, suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya maka utang pajak tersebut dianggap lunas atau dihapus atau berakhir dan tidak dapat ditagih lagi.