Tujuan Tax Amnesty

SUDUT HUKUM | Tujuan tax amnesty pada umunya tujuan tax amnesty adalah untuk:

  • Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek;
  • Meningkatkan kepatuhan pajak dimasa mendatang;
  • Mendorong repatriasi modal dan aset;
  • Transisi ke sistem perpajakan yang baru.
Tujuan Tax Amnesty

Dijabarkan sebagai berikut :

  • Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek

Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan atau cenderung menurun seringkali menjadi alasan pembenar diberikannya tax amnesty. Hal ini akan berdampak pada keinginan pemerintah untuk memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak. Meski demikian, peningkatan pajak dari program tax amnesty ini mungkin saja hanya terjadi selama program tax amnesty dilaksanakan mengingat wajib pajak bisa saja kembali pada prilaku ketidakpatuhannya setelah program tax amnesty berakhir. Dalam jangka panjang, pemberian tax amnesty tidak akan memberikan banyak pengaruh jika tidak dilengkapi dengan program peningkatan kepatuhan dan pengawasan kewajiban perpajakan.

  • Meningkatkan kepatuhan pajak dimasa yang akan datang
Kepatuhan pajak merupakan salah satu penyebab pemberian tax amnesty. Para pendukung tax amnesty umumnya berpendapat bahwa kepatuhan sukarela akan meningkat setelah program tax amnesty dilakukan. Hal ini didasari pada harapan bahwa setelah program tax amnesty dilakukan Wajib Pajak yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka Wajib Pajak tersebut tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kewajiban perpajakannya.

  • Mendorong repatriasi modal atau aset
Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty merupakan salah satu tujuan pemberian tax amnety. Dalam kontek pelaporan, data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir diluar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank didalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak dala meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.

  • Transisi ke sistem perpajakan yang baru
Tax amnesty dapat di justifikasi ketika tax amnesty digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.