SUDUT HUKUM | Mufti adalah panutan masyarakat kaum muslimin, karenanya disamping menguasai hukum-hukum dalam Al-qur’an dan As-sunnah, ia harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- niatnya semata-mata mencari ridha Allah dan bukan untuk suatu kepentingan tertentu, misalnya karena harta.
- berakhlak mulia, sabar, mampu menguasai dirinya, bijaksana dan berwibawa.
- berkecukupan, sehingga dalam memberikan fatwa tidak terpengaruh oleh pemberian dari tang meminta fatwa.
- mengetahui ilmu kemasyarakatan, karena suatu ketetapan hukum yang diambil harus mencerminkan kemaslahatan umat dan tudak mengakibatkan kepada kerusakan-kerusakan mereka.