Syarat Materiil Peninjauan Kembali

SUDUT HUKUM | Syarat materiil peninjauan kembali termuat di dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

  • Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung, hasilnya berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang paling ringan;
  • Dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alas an putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; dan
  • Putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata.
Menurut Laden Marpaung, Pasal 263 ayat (2) inilah yang merupakan syarat materiil pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (herziening) dan hanya dengan alasan tersebutlah upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan.

Syarat Materiil Peninjauan Kembali


Ketiga syarat di atas sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, wajib dipenuhi oleh terpidana yang akan mengajukan peninjauan kembali di pengadilan, apabila tidak, kemungkinan besar peninjauan kembali tersebut tidak dapat diterima atau ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya”.


Selanjutnya, Pasal 266 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
  • Apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
  1. Putusan bebas;
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
  3. Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
  4. Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.