Sekilas tentang Tafsir Al Munir

SUDUT HUKUM | Tafsir al-Munir yang ditulis oleh Wahbah Az-Zuhaili telah diterbitkan oleh Darul-Fikr di Damaskus. Tafsir ini disusun menjdi 15 jilid, disetiap jilid terdiri dari 2 juz. Tafsir al-Munir ini telah menjadi perhatian diberbagai negra, terbukti dengan diterjemahkannya ke dalam beberapa bahasa, seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Turki dan Bahasa Malaysia, Tafsir ini juga dicetak berulangulang dan selalu ada perbaikan dari pengarang disetiap revisinya.


Tafsir ini ditulis setelah beliau selesai menulis dua buku lainnya, yaitu Ushul Fiqh al-Islamy (2 jilid) dan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu (8 Jilid). Sebelum memulai penafsiran terhadap surat pertama (al-Fatihah), Wahbah az-Zuhaili terlebih dahulu menjelaskan wawasan yang berhubungan dengan ilmu al-Qur’an.

Sekilas tentang Tafsir Al Munir
Dalam Muqaddimah, beliau mengatakan bahwa tujuan dari penulisan tafsir ini adalah menyarankan kepada umat Islam agar berpegang teguh kepada al-Qu’ran secara ilmiah.


Dalam hal ini, Ali Iyazi menambahkan bahwa tujuan penulisan Tafsir al-Munir ini adalah memadukan keorisinilan tafsir klasik dan keindahan tafsir kontemporer, karena menurut Wahbah az-Zuhaili banyak orang yang menyudutkan bahwa tafsir klasik tidak mampu memberikan solusi terhadap problematika kontemporer, sedangkan para mufassir kontemporer banyak melakukan penyimpangan interpretasi terhadap ayat al-Quran dengan dalih pembaharuan. Oleh karena itu, menurutnya, tafsir klasik harus dikemas dengan gaya bahasa kontemporer dan metode yang konsisten sesuai dengan ilmu pengetahuan modern tanpa ada penyimpangan interpretasi.