SUDUT HUKUM | Putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengucapkannya di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara antara para pihak. Putusan dapat berupa ucapan atau pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan.
Putusan hakim pada dasarnya adalah hukum (judge made law). Sebagaimana hukum pada umumnya, maka putusan hakim harus ditaati dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, terutama mengikat bagi para pihak yang berperkara, dalam arti bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sekalipun putusan hakim tersebut secara materiil tidak benar (res judicate veritate habetur). Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku terhadap putusan hakim konstitusi karena putusannya bersifat final dan mengikat (binding).
Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi adalah pernyataan Mahkamah yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dalam rangka menjalankan kewenangan dan kewajiban Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
- Memutus sengeta kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Memutus pembubaran partai politik;
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud UUD 1945.