Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pemerkosaan

SUDUT HUKUM | Peranan korban mempengaruhi penilaian penentuan hak dan kewajiban serta. penyelesaian pada suatu tindak pidana. Korban mempunyai peranan dan tanggung jawab fungsional mengenai pembuatan dirinya sebagai korban.

  • Mendapat perlindungan, bantuan penasehat hukum dan mempergunakan upaya hukum.
  • Melaporkan kepada pihak kepolisian secara cepat dan memberikan keterangan yang jelas.
  • Menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan.
  • Tidak menuntut kompensasi yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku.
  • Menolak saksi bila hal itu dapat membahayakan dirinya.

Beberapa hak dan kewajiban korban yang perlu mendapat perhatian untuk mempertimbangkan manfaat agar diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi keadilan dan kepastian hukum, dimana dijelaskan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2006 bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi dan korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dimana penegakkan hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana ini mengatami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan saksi dan korban, disebabkan adanya ancaman baik fisik maupun fisikis dari pihak tertentu.