SUDUT HUKUM | Perlindungan hukum konsumen dalam jasa pengangkutan udaraketika kita berbicara tentang perlindungan hukum dapat diartikan sebagai upaya atau cara melindungi diri atau pihak lain dengan suatu hukum atau aturan.
Ada beberapa cara perlindungan secara hukum, antara lain sebagai berikut:
- Membuat peraturan (by giving regulation), yang bertujuan untuk:
- emberikan hak dan kewajiban;
- Menjamin hak-hak para subyek hukum.
- Menegakkan peraturan (by the law enforcement) melalui:
- Hukum administrasi negara yang berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan.
- Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman.
- Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
Tinjauan Perlindungan Konsumen pada umumnya
Setiap orang atau individu pada dasarnya merupakan konsumen atas barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, oleh karena itu jumlah konsumen sangat banyak dan mencakup seluruh lapisan masyarakat. Menyadari akan hal itu sudah sewajarnya dan wajib hukumnya apabila konsumen tersebut diberikan perlindungan terhadap perilaku-perilaku dari pihak-pihak tertentu yang akan merugikan konsumen. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UUPK menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, dengan cakupan yang luas meliputi dari tahapan untuk mendapat barang dan/atau jasa hingga sampai akibatakibat pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu :
- Perlindungan terhadap barang
- Perlindungan terhadap syarat-syarat.
Perlindungan Konsumen merupakan faktor penting yang hendak dicapai.
Berdasarkan Pasal 2 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dari sisi kepentingan konsumen sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 undang-undang tersebut tujuan
Berdasarkan Pasal 2 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen tersebut, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dari sisi kepentingan konsumen sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 undang-undang tersebut tujuan
dibuatnya undang-undang tersebut untuk menciptakan suatu ketentuan hukum, antara
lain :
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkanya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- meningkatkan pemberdayaan konsumen untuk memilih, menentukan, menentukan , menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung usur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi.
Upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para pihak-pihak baik konsumen atau pelaku usaha dirasakan sangat penting sehingga hak dan kewajiban pihak-pihak dapat dilindungi dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.perlindungan konsumen ditujukan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Secara umum semangat perlindungan konsumen di Indonesia adalah untuk mendukung pembangunan Indonesia terutama dari segi ekonomi yang seimbang dan adil, untuk mencapai semangat tersebut perlindungan konsumen dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UUPK, yaitu:
- Asas manfaat, dimaksudkan agar penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memeberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
- Asas keadilan, maksudnya adalah agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
- Asas keseimbangan berguna untuk memberikan keseimbagan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual;
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatn barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas kepastian hukum, bertujuan agar pelaku usaha dan konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelengaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3 UUPK juga menyatakan bahwa perlindungan konsumen memiliki tujuan, diantaranya:
- meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Kata “kerugian” berasal dari kata “rugi” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti: Menanggung atau menderita, tidak mendapatkan keuntungan atau laba; tidak mendapatkan sesuatu faedah (manfaat).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang terdapat dalam bab VI tentang tanggung jawab pelaku usaha yaitu pada pasal 19 ayat
(2), dinyatakan bahwa: Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan disisni ganti kerugian merupakan suatu tujuan yang dapat dicapai dalam suatu upaya perlindungan konsumen, dalam memenuhi hak-hak yang tidak dipenuhi, yang seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memenuhinya.
- Hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 6 UUPK, hak pelaku usaha adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Pasal 7 UUPK, kewajiban pelaku usaha adalah:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- emberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perlindungan Konsumen pada Transportasi Udara
Konsumen sebagai orang yang menggunakan layanan jasa penerbangan itu disebut sebagai penumpang. Pelaku usaha yang menjalankan jasa penerbangan disebut sebagai pengangkut. Terhadap posisi konsumen tersebut, ia harus dilindungi oleh hukum.36 Penumpang sebagai konsumen mempunyai hak dan kewajiban serta pengangkut selaku pelaku usaha dalam penerbangan juga punya hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Antara penumpang dan pengangkut terjadi hubungan karena ketika penumpang menggunakan jasa penerbangan ia akan membuat perjanjian pengangkutan udara dengan pengangkut dalam bentuk tiket pesawat.
Konsumen menurut UUPK Pasal 1 (angka 2) menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan.
Sebagai konsumen pengguna jasa penerbangan yang membeli tiket pesawat terbang dalam jasa pengangkutan udara, atas tiket pesawat terbang yang telah dibeli oleh konsumen ini haruslah diberikan perlindungan, dengan adanya perlindungan yang diberikan diharapkan bahwa tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran atas aturan yang diberlakukan bagi pengguna tiket pesawat terbang, jadi ketika penumpang sudah membeli tiket pesawat untuk menggunakan jasa penerbangan, maka sejak saat itu penumpang sudah terikat akan ketentuan dan peraturan yang ada pada tiket pesawat dan mendapatkan perlindungan dalam pemanfaatan jasa penerbangan. Karena tiket pesawat merupakan alat bukti adanya perjanjian yang terjadi.
Tiket pesawat merupakan bentuk perjanjian pengangkutan udara yang terjadi diantara penumpang dengan pengangkut. Karena itu sangat penting bagi penumpang untuk terlebih dahulu mengerti tentang hak-haknya, sehingga ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap hak, penumpang bisa menuntut agar hak-haknya dipenuhi.
Tiket pesawat merupakan bentuk perjanjian pengangkutan udara yang terjadi diantara penumpang dengan pengangkut. Karena itu sangat penting bagi penumpang untuk terlebih dahulu mengerti tentang hak-haknya, sehingga ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap hak, penumpang bisa menuntut agar hak-haknya dipenuhi.
Terlanggarnya hak konsumen salah satunya disebabkan karena posisi pengangkut yang lebih menguntungkan. Berdasarkan teori mengenai kesepakatan kehendak dan dasar mengikatnya, yaitu teori penawaran dan penerimaan, prinsip suatu kesepakatan kehendak baru terjadi setelah adanya penawaraan (offer) dari salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak lain.
Kehendak yang dimaksud disini adalah keinginan antara pembeli dan penjual itu telah tercapai apabila kedua belah pihak sama-sama menyepakati kehendak satu sama lain. Keuntungan dari posisi pelaku usaha angkutan udara adalah mereka mendapatkan keuntungan untuk membuat penawaran yang tidak bisa ditawar oleh penumpang selaku konsumen ketika menerima penawaran itu. Salah satunya adalah dengan adanya unsur pengalihan tanggung jawab kepada penumpang.
Setelah terjadinya kesepakatan kehendak, pembeli seharusnya mendapatkan informasi yang benar-benar jelas dan dimengerti tentang produk barang atau jasa yang telah dibeli. Informasi yang paling penting bagi konsumen itu adalah informasi yang berasal dari pelaku usaha atas barang atau jasa yang dijualnya. Dan diluar itu semua Perlindungan terhadap para penumpangpun masih jauh dari memadai.
Keterlambatan kedatangan penumpang, pastilah diganjar dengan ditinggalkannya penumpang tersebut dan juga dipotongnya sekian persen uang tiket apabila hendak digunakan kembali, bahkan tidak jarang tiket tersebut dianggap hangus. Sebaliknya apabila pihak Maskapai penerbangan yang menyebabkan keterlambatan penerbangan terjadi, hampir dapat dipastikan para penumpang tidak akan memperoleh kompensasi apapun. Masyarakat harus bisa melindungi diri juga dari tindakan pengangkut yang membuat kerugian bagi konsumen, konsumen dalam hal ini harus membuat dirinya cerdas dan lebih selektif untuk memilih pengangkut udara yang dapat memberikan pelayanan yang bagus.
Moda transportasi udara memiliki peranan yang penting dan strategis baik dalam perspektif kegiatan bisnis maupun dalam perspektif wawasan nusantara yaitu sebagai sarana penghubung antar daerah. Transportasi udara selain sebagai sarana migrasi atau perpindahan baik manusia maupun barang-barang, juga sebagai sarana penunjang mobilitas para pelaku bisnis dan perdagangan baik dari di tingkat lokal maupun bisnis internasional.
Rujukan:
Rujukan:
- Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Diadit Media, 2007),
- Zulham. S., Hukum Perlindungan Konsumen, (PT. Kencana, 2013) Jakarta,
- A. Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, (PT. Sinar Grafika,2011 )Jakarta.