Penjelasan Umum PP No. 48 Tahun 2014

SUDUT HUKUM | Untuk peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah ini, Sekretaris Jendral Kementerian Agama kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48/2014. Surat yang tertanggal 14 Juli 2014 ini berisi informasi biaya nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah. Sedangkan nikah diluar Kantor Urusan Agama dan atau diluar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah).

Bagi warga miskin atau yang sedang terkena bencana dikenakan tariff 0 (nol) rupiah dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa. Pemberlakuan ketentuan tarif ini secara efektif untuk diseluruh KUA di Indonesia mulai tanggal 10 Juli 2014. Adapun petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan penerimaan KUA dari nikah dan rujuk yang disebut PNBP ini belum ada dan masih akan diinformasikan kemudian. Menurut Menteri Agama lukman Hakim, PP ini mengatur bahwa penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan Pernikahan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.

Selain itu inti dari PP ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran Kementerian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksaan proses pernikahan, khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan. PP ini mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan di Kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.21 Terkait dengan telah terbitnya PP No. 48 Tahun 2014 setidaknya ada tiga hal baru yang akan mendapat perhatian KUA dalam pelayanan publiknya.

Pertama, meminimalisir adanya penyimpangan keuangan. Sebagaimana akan diatur dalam PMA tentang pengelolaan PNBP NR, bahwa pembayaran NR di luar kantor KUA oleh Catin harus melalui bank yang ditetapkan oleh Sekjen, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini merupakan cara baru pembayaran, dimana uang tidak diterimakan kepada petugas KUA. Dengan cara ini maka kemungkinan “penyimpangan” dapat diminimalisir.

Pada Peraturan Pemerintah ini seluruh besaran penerimaan tersebut akan disetorkan ke kas Negara dan direncanakan akan dikembalikan kepada KUA Kecamatan, yang telah diatur dalam PMA No. 46 Tahun 2014 pasal 17 ayat 1:

PNBP biaya NR digunakan untuk penyelenggarakan program dan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam dalam rangka pelayanan nikah atau rujuk”


Ayat 2:

Penggunaan PNBP biaya NR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembiayaan: Transportasi layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor, Honorarium layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor, pengelolaan PNBP biaya NR, kursus pra nikah, supervise administrasi nikah atau rujuk dan, biaya lainya untuk peningkatan kualitas pelayanan nikah atau rujuk.”


Kedua, layanan nikah sejatinya gratis. Untuk layanan pernikahan di kantor sama sekali tidak dikenakan biaya (gratis), baik bagi keluarga miskin, maupun kaya. Yang penting, nikah dilaksanakan di kantor KUA. Demikian juga nikah di luar kantor juga sejatinya gratis, hanya saja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- bukan sebagai pembayaran biaya pencatatan nikahnya, namun sebagai pengganti transportasi dan jasa profesi bagi penghulu yang menikahkan di luar kantor dan di luar jam kerja.

Ketiga, modernisasi layanan berbasis IT. Seiring dengan tekad Bimas Islam yang ingin meningkatkan pelayanan di KUA, khususnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), dengan pola pembayaran melalui setor bank, maka ke depan pembayaran akan dapat diintegrasikan dengan aplikasi SIMKAH secara real-time (online). Jika seluruh jaringan SIMKAH di Indonesia telah terhubung dengan sistem perbankan penerima setoran PNBP NR yang ditetapkan Sekjen Kemenag, maka KUA telah bermetamofosis menjadi lembaga pelayanan publik yang modern.