Pengertian Umum Lisensi

SUDUT HUKUM | Secara umum lisensi merupakan adopsi penuh dari kata license (noun) dalam bahasa Inggris yang memiliki arti “permission from someone in authority for somebody to do something”. Pada dasarnya lisensi merupakan suatu bentuk pemberian izin oleh seseorang atas sesuatu yang menjadi haknya kepada pihak lain untuk menerima hak tersebut.


Dalam Black’s Law Dictionary, lisensi diartikan: “A revocable permission to commit some act that would otherwise be unlawful…. Berdasarkan pengertian ini, lisensi merupakan suatu izin yang dapat ditarik kembali untuk melakukan satu atau serangkaian perbuatan yang jika dilakukan tidak dalam rangka pemberian izin itu, maka perbuatan tersebut tidak sah. Pihak yang memberikan lisensi tersebut disebut licensor (pemberi lisensi), dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan licensee (penerima lisensi).