Pengertian Sengketa Internasional

SUDUT HUKUM | Sengketa adalah suatu pertentangan atas kepentingan, tujuan dan/atau pemahaman antara 2 (dua) pihak atau lebih. Sengketa akan menjadi masalah hukum apabila pertentangan tersebut menimbulkan perebutan hak, pembelaan atau perlawanan terhadap hak yang dilanggar, dan atau tuntutan terhadap kewajiban atau tanggung jawab.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan sengketa adalah pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Namun di dalam ranah internasional maka sengketa dalam skala internasional memiliki makna yang berbeda seperti yang disebutkan oleh Adolf didalam tulisannya yaitu “Mahkamah Internasional (International Court of Justice), ia berpendapat bahwa sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Sengketa dalam konflik internasional terbagi menjadi 2 macam, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable dispute).
Rujukan:

Huala Adolf, 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika