Pengertian Hak Cipta, Pencipta dan Ciptaan

SUDUT HUKUM | Hak cipta dapat diartikan sebagai hak milik yang melekat pada karya-karya cipta di bidang kesusteraan, seni dan ilmu pengetahuan seperti karya tulis, karya musik, lukisan, patung, karya arsitektur, film, dan lain-lain. Pada hakikatnya, hak cipta adalah hak yang dimiliki pencipta untuk mengeksploitasi dengan berbagai cara terhadap karya cipta yang dihasilkannya.

Ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) merumuskan pengertian hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Hak Cipta, Pencipta dan Ciptaan


Berdasarkan pada rumusan Pasal 1 Angka 1 UUHC, mengenai hak cipta sebagai hak eksklusif perlu penjelasan lebih jauh lagi. Hak cipta itu adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga pemegang hak dapat mencegah orang lain dapat meniru atau memperbanyak karyanya. Pengertian ini sering ditafsirkan sebagai hak monopoli atau hak yang bersifat mutlak, padahal tidak demikian.

Ketentuan dalam Pasal 1 Angka 2 UUHC merumuskan pengertian pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 UUHC tersebut dapat disimpulkan bahwa pencipta adalah orangperorangan, akan tetapi, dalam hal suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya, badan hukum bisa dianggap sebagai penciptanya.

Setelah pengertian hak cipta dan pencipta, terdapat pula pengertian ciptaan dalam UUHC. Ketentuan Pasal 1 Angka 3 UUHC merumuskan pengertian ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan.

Rujukan:
  • Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: Alumni, 2011.