SUDUT HUKUM | Upaya hukum yaitu suatu usaha bagi setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jenis-jenis upaya hukum:
- Upaya hukum melawan gugatan:
- Eksepsi;
- Rekonvensi (gugat balik);
- Minta vrijwaring;
- Upaya hukum melawan putusan:
- Upaya hukum biasa: – Verzet;- Banding;- Kasasi;
- Upaya hukum luar biasa (istimewa): – Request civil (Peninjauan Kembali); – Derden verzet;
- Upaya hukum melawan sita:
- Verzet yang bersangkutan;
- Verzet pihak ketiga;
- Upaya hukum melawan eksekusi:
- Verzet yang bersangkutan;
- Verzet pihak ketiga;
- Upaya hukum untuk mencampuri proses:
- Intervensi (tussenkomst = mencampuri);
- Voeging (turut serta pada salah satu pihak);
- Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin);
- Upaya hukum pembuktian:
- Saksi;
- Tulisan;
- Dugaan /prasangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah; dan sebagainya dengan alat bukti yang sah.
Semua itu merupakan suatu upaya hukum terhadap suatu sengketa yang telah diproses di Pengadilan. Sedang upaya hukum bagi pihak yang dirugikan oleh orang lain atau untuk sesuatu kepentingan hukum baginya yang belum diproses di Pengadilan ialah mengajukan perkara ke Pengadilan.