Pengertian Akta Notaris

SUDUT HUKUM | Akta atau juga disebut akte ialah tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Akta itu bila dibuat dihadapan notaris disebut akta notarial, atau otentik,

atau akta notaris. Akta itu dikatakan otentik bila dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Otentik itu artinya sah, karena Notaris merupakan pejabat yang berwenang, maka akta yang dibuat di hadapan notaris adalah akta otentik atau akta sah.

Pengertian Akta Notaris


Jenis – jenis Akta

  • Akta yang dibuat “oleh” notaris (Ambtelijke Akten)
Akta yang dibuat oleh notaris merupakan suatu akta yang memuat “relaas” atau menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta tersebut, yakni notaris sendiri.

Akta yang dimuat sedemikian dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu dinamakan akta yang dibuat “oleh” notaris. Bila orang hendak melawan isi dari akta yang dibuat oleh notaris hanya mungkin, dengan jalan menuduh, bahwa akta itu palsu, bilamana terjadi demikian pelaksanaan akta itu dapat ditangguhkan menurut Acara Tuntutan Sipil.

  • Akta yang dibuat “di hadapan” notaris (Akta Partij)
Akta notaris yang dapat berisikan suatu “cerita” dari apa yang terjadi. Biasanya akta seperti ini dibuat di hadapan notaris atau di saksikan oleh notaris, jadi dua pihak yang berkepentingan sengaja menghadap kepada notaris supaya perbuatan mereka ini disaksikan oleh notaris dan dari pada itu dibuatkan suatu akta. Contoh dari akta yang dibuat di hadapan notaris ini seperti akte jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, wasiat atau hibah wasiat, semua akte itu tidak dibuat oleh notaris namun dibuat di hadapan notaris. Dibuat di hadapan notaris mengandung arti bahwa yang membuat akte itu bukan notaris , yang membuat akte itu adalah pihak-pihak yang bersangkutan

  • Akta di bawah tangan
Akta di bawah tangan adalah surat yang sengaja dibuat oleh orang-orang, oleh pihak-pihak sendiri, tidak dibuat di hadapan yang berwenang untuk dijadikan alat bukti, dalam akte bawah tangan ini tidak ada kepastian tanggal, tidak ada kepastian yang menandatangani dan juga tidak diketahui apakah isinya melanggar hukum atau tidak, sehingga kekuatan buktinya adalah goyah.